Padang Lawas,KPonline – Parah dan kecewa. Begitulah rona muka yang ditampilkan para Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, melihat tingkah laku yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, karena tidak hadir di persidangan tanpa keterangan.
Hal ini terungkap pada lanjutan persidangan dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas (Palas), Maulana Syafi’i, SH.I, yang kembali digelar oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, pada Kamis (01/07/2021).
Ketua Majelis Hakim PN Sibuhuan, Novita Megawati Aritonang, dengan didampingi dua Hakim Anggota lainnya, membuka persidangan lanjutan dengan acara keterangan saksi lanjutan keempat dari JPU sekira pukul 15.00 WIB, dengan dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh dua orang PH dari LBH FSPMI Sumatera Utara dan Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara.
Sidang dengan agenda keterangan saksi lanjutan dari JPU dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sidang ini tetap dilanjutkan walau tanpa kehadiran JPU yang tanpa keterangan itu, demikian kira-kira disampaikan Ketua Majelis Hakim saat membuka acara sidang tanpa kehadiran JPU tersebut.
Dengan kebijaksanaannya, sembari menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan perkara pidana ini adalah menggali kebenaran materi hukum, maka Ketua Majelis Hakim kembali menunda jadwal sidang dengan agenda lanjutan kelima kalinya diberikan kesempatan untuk acara keterangan saksi dari JPU, yang akan digelar kembali Hari Kamis (08/07/2021) pekan depan.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumut, Willy Agus Utomo, SH yang ikut hadir pada persidangan itu selaku PH Terdakwa, bersama advokat Daniel Marbun, SH sempat meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar pada sidang pekan depan acara sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sesuai dengan port calender sidang yang telah disepakati.
Namun, kembali dengan sikap kewibawaannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, untuk memperoleh kebenaran sejati dari meteri hukum perkara ini, sebanyak apapun kesempatan yang diberikan kepada JPU dalam menghadirkan saksi-saksinya, begitu pula nantinya kesempatan yang sama akan diberikan kepada terdakwa.
“Kita menempuh perjalanan selama 12 jam dari Kota Medan menuju ke Padang Lawas, untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas, Bung Maulana Syafi’i, SH.I. Eh, sampai di sini malah JPU nya yang gak hadir tanpa keterangan,” gerutu Willy.
“Parah dan kami sangat merasa kecewa dengan tingkah JPU yang tidak hadir tanpa keterangan pada jadwal sidang hari ini. Sebelumnya, JPU sempat tidak menghadirkan saksinya dalam persidangan dan sidang ditunda,” sunggutnya.
Namun, Willy tetap memberikan apresiasi yang setingginya kepada Ketua PN Sibuhuan yang terlihat serius dan bersunggguh-sungguh dalam menguak tabir materi hukum yang sesungguh atas perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SH.I ini, tutupnya. (Tim MP Medan)