Bekasi, KPOnline – Di tengah kepanikan ketika angota keluarga sakit dan harus segera dirujuk, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa dalam kondisi dan prosedur tertentu, pelayanan ambulance untuk pasien peserta JKN dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketidaktahuan ini sering membuat keluarga pasien panik, mencari ambulance sendiri, bahkan tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jasa dengan biaya tinggi.
Berdasarkan pengalaman para relawan Jamkeswatch (Pilar FSPMI yang berperan mengawal Jaminan Kesehatan Nasional) di lapangan, persoalan seperti ini masih cukup sering ditemukan. Ketika pasien harus dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL),
keluarga sering langsung berpikir bahwa mereka harus membayar ambulance, Padahal, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan ambulance merupakan transportasi bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk menjaga kestabilan dan keselamatan pasien.
Pelayanan tersebut mencakup rujukan antar-FKTP maupun dari FKTP ke FKRTL.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga secara tegas mengatur tarif pelayanan ambulance dalam program JKN. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa tarif ambulance untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk.
Artinya, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, peserta tidak seharusnya dibebani biaya ambulance tersebut.
Sementara itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan menegaskan bahwa transportasi rujukan harus disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan medisnya.
Pasien yang membutuhkan asuhan medis secara terus-menerus harus menggunakan ambulance yang dilengkapi peralatan kesehatan dan didampingi tenaga kesehatan yang kompeten.
Ketua Jamkeswatch FSPMI DPD Kota Bekasi, Akhmad Mulyono, menilai persoalan ini bukan hanya mengenai ambulance, tetapi juga mengenai hak masyarakat yang belum tersosialisasikan secara maksimal.
“Masih banyak keluarga pasien yang panik ketika mendengar kata rujukan. Mereka tidak tahu bahwa ada ketentuan ambulance yang dapat dijamin BPJS. Karena ketidaktahuan itu, masyarakat menjadi mudah diarahkan atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum. Jamkeswatch akan terus mengedukasi masyarakat agar mengetahui haknya dan tidak takut ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Akhmad Mulyono.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Prof. dr. Budi Sampurna, ahli medikolegal kesehatan, bahwa pelayanan dalam program JKN dilaksanakan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan harus mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku. ( di kutip dari Artikel kesehatan RI berjudul “Permenkes Nomor 71 Tqhun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada JKN”)
Karena itu, edukasi menjadi sangat penting. Masyarakat harus berani bertanya kepada petugas FKTP atau rumah sakit mengenai hak pelayanan ambulance sebelum mengeluarkan uang pribadi.
Jangan sampai kepanikan keluarga pasien berubah menjadi keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehat adalah hak rakyat. Mengetahui aturan adalah salah satu cara untuk menjaga agar hak tersebut tidak dirampas ketidaktahuan.
Ketika Ketidaktahuan Masyarakat Membuat Ambulance BPJS Terasa Mahal