KC FSPMI Ketapang Lakukan Survey Harga Bahan Pokok di Pasar Marau Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang

KC FSPMI Ketapang Lakukan Survey Harga Bahan Pokok di Pasar Marau Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang

Ketapang, KPonline – KC FSPMI Ketapang lakukan survey harga barang – barang dan sembako di pasar Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Minggu, (03/11/24).

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 168/PUU-XXI/2023. Norma Baru Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 “Setiap Pekerja / Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja /buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan guna untuk salah satu bahan pendukung dalam rapat dewan pengupahan nantinya untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 yang akan datang.

Survey tersebut dilakukan oleh Umar Wirahadi Kusuma, selaku Sekretaris KC FSPMI Ketapang dan dikawal olah Anggota Garda Metal yang sudah mendapatkan ijin dari Kecamatan Marau untuk melakukan survey tersebut.

Semoga dengan adanya putusan MK yang baru para buruh bisa merasakan kenaikan upah di tahun 2025 nanti dengan segnifikan.

Pos terkait