Karyawan Kontrak Diperpanjang Lebih 1 (Satu) Kali, Bagaimana Status Hukumnya?

Karyawan Kontrak Diperpanjang Lebih 1 (Satu) Kali, Bagaimana Status Hukumnya?

Selamat siang redaksi Koran Perdjoeangan. Saya ada sebuah pertanyaan, yang dari kemarin belum dijawab.

Nama saya, sebut saja Epul. Dulu saya bekerja di suatu pabrik di kawasan XXX di Bekasi. Pertama saya dikontrak kerja 4 bulan. Kemudian diperpanjang 4 bulan, diperpanjang lagi 4 bulan, diperpanjang lagi 4 bulan, diperpanjang lagi 7 bulan, dan terakhir diperpanjang lagi 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Apakah perpanjangan kerja seperti itu benar, dan status apa yang seharusnya saya dapat? Apakah saya tetap menjadi pekerja kontrak atau seharusnya menjadi pekerja tetap?

Apabila saya seharusnya menjadi pekerja tetap apakah saya bisa menuntut hak dan status saya yang sekarang? Karena sekarang saya sudah habis kontrak.

Jawaban dari pertanyaan ini saya tunggu. Salam hangat buruh indonesia

Terima Kasih

Jawab:

Epul yang baik…

Terima kasih sudah mempercayakan kepada kami untuk menjawab pertanyaan saudara. Sebelumnya kami mohon maaf apabila lambat dalam memberikan jawaban ini.

Terkait dengan pertanyaan Anda, jawaban kami adalah, status Anda seharusnya adalah sebagai karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan ketentuan di atas, kontrak kerja hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali. Berdasarkan cerita saudara, Anda diperpanjang 5 (lima) kali, yaitu: 4 bulan, diperpanjang lagi 4 bulan, diperpanjang lagi 4 bulan, diperpanjang lagi 7 bulan, dan terakhir diperpanjang lagi 1 tahun. Jelas hal ini merupakan pelanggaran.

Karena melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4), maka berdasarkan Pasal 59 ayat (7), hubungan kerja Saudara yang semula adalah karyawan kontrak demi hukum menjadi karyawan tetap.

Apakah anda masih bisa menuntut hak anda sebagai karyawan tetap? Tentu saja, bisa.

Karena perusahaan menganggap saudara adalah karyawan kontrak, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menolak diberhentikan oleh perusahaan. Karena sebagai karyawan tetap (demi hukum), Saudara tidak bisa di PHK tanpa ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Silakan ada membuat surat permohonan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan. Apabila perundingan bipartit tidak mendapatkan penyelesaian, Anda bisa membuat surat permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Selain itu, Anda mengadu kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja) terkait dengan pelanggaran tersebut. Nantinya, Pengawas Ketenagakerjaan akan membuat Nota Dinas, yang intinya menetapkan saudara sebagai karyawan tetap.

Demikian jawaban kami, semoga saudara bisa segera mendapatkan hak-hak sebagai pekerja.