‘Karpet Merah’ dari Pemerintah untuk TKA: Pemandu Karaoke, dan Disjoki pun Diimpor

‘Karpet Merah’ dari Pemerintah untuk TKA: Pemandu Karaoke, dan Disjoki pun Diimpor

Jakarta, KPonline – Pemerintah telah menerbitikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Penerbitan Kepmenaker 228/2019 di nilai banyak pihak justru menimbulkan tanda tanya soal keseriusan pemerintahan Jokowi dalam membina dan melindungi tenaga kerja Indonesia di dalam negeri.

Dalam beleid baru di ketahui  jumlah pekerjaan yang bisa dimasuki asing berjumlah 181 pos. Jumlah tersebut  lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 247 Tahun 2011 yang hanya 66 jabatan.

Beberapa posisi yang pekerjaannya dibuka untuk tenaga kerja asing tersebut antara lain, pemandu karaoke, penyanyi, penari. dan disjoki.

‘Karpet merah’ dari pemerintah kepada TKA ini di nilai sudah keterlaluan.  Pos pos dalam diberikan di beberapa pekerjaan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 ini sebenarnya bisa dikerjakan oleh masyarakat lokal.

Pertanyaannya apakah tidak ada tenaga kerja Indonesia yang bisa diberi kursus bahasa untuk kemudian menjadi pemandu karaoke?

Perluasan kesempatan kerja kepada TKA sejatinya menyasar jabatan yang sebenarnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia berkat program penambahan dan peralihan keterampilan (up skilling and reskilling) seperti melalui dengan pendidikan vokasional hingga Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi program kebanggaan  Hanif.

Menanggapi hal itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.

“Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya,” ungkapnya

Ia mengatakan pelebaran ‘karpet merah’ bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia melalui keputusan menteri tersebut akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan kerja masyarakat di dalam negeri.

“Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA. Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker,” tegas Iqbal.