Jelang Ditetapkannya SK Gubernur Prihal UMK dan UMSK 2025, Buruh FSPMI Purwakarta Sambangi Gedung Sate Bandung

Jelang Ditetapkannya SK Gubernur Prihal UMK dan UMSK 2025, Buruh FSPMI Purwakarta Sambangi Gedung Sate Bandung

Purwakarta, KPonline – Setelah proses verifikasi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat selesai dalam rapat pleno penetapan upah minimum 2025 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta sambangi Gedung Sate, Bandung untuk memastikan diterbitkannya SK Gubernur Jawa Barat prihal UMK dan UMSK yang sudah ditandatangani oleh (Pj.) Gubernur Jawa Barat.

Rencananya, pada hari ini, surat-surat rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai kenaikan UMK dan UMSK 2025.

Bacaan Lainnya

Wahyu Hidayat sebagai Perwakilan buruh dari FSPMI (Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta) mengungkapkan harapan agar Gubernur Jawa Barat segera menandatangani SK terkait UMK dan UMSK, khususnya untuk Kabupaten Purwakarta.

Mereka juga menyampaikan bahwa meskipun banyak tantangan dan kendala dalam proses ini, optimisme tetap tinggi karena rekomendasi UMK dan UMSK Purwakarta telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Provinsi.

“Semoga Gubernur bisa segera mengeluarkan SK untuk daerah yang mengusulkan UMK dan UMSK, termasuk Purwakarta, yang berharap besar untuk mendapatkan UMSK,” ujar perwakilan buruh. Dari 27 daerah yang ada di Jawa Barat, 19 daerah mengajukan UMSK, dan Purwakarta menjadi salah satu yang diharapkan mendapatkan kebijakan tersebut.

Diharapkan, keputusan ini dapat membawa keberkahan bagi pekerja dan masyarakat di Purwakarta ke depannya.

Pos terkait