Jamkes Watch Capai Kesepakatan Dengan RS Thamrin Cileungsi

Jamkes Watch Capai Kesepakatan Dengan RS Thamrin Cileungsi

Bogor, KPonlime –  Setelah capai kesepakat dengan Rumah sakit Melania Bogor, Jamkes Watch Bogor – Depok kembali melakukan audiensi dengan Rumah Sakit (RS). Kali ini Jamkes Watch Bogor melakukan audiensi dengan RS Thamrin Cileungsi.

Ketua DPD Jamkeswatch Bogor-Depok, Heri Irawan menyampaikan, kegiatan ini sengaja dilakukan sebagai kegiatan Kunjungan Kerja Jamkes Watch Bogor-Depok kepada Rumah Sakit se-Bogor dan Depok dalam rangka menjalin silaturahmi dan memastikan program JKN sebagai bukti “bakti” buruh kepada rakyat berjalan sesuai harapan. Karena lahirnya BPJS-JKN bukan karena semata-mata kebaikan dari pemerintah akan tetapi gerakan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial yang mendorong agar pemerintah segera memberikan Jaminan Kesehatan kepada semua rakyat sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H.

Bacaan Lainnya

“Karena masih ditemukanya masalah ditingkat implementasi dilapangan seperti keluhan peserta obat kosong dan peserta harus menebus sendiri, pasien kesulitan dapat pelayanan rawat inap (ditolak karena ruangan penuh, alat, dan SDM tidak ada) serta system rujukan yang tidak berjalan sesuai peraturan (pasien dirujuk lepas) KSPI-FSPMI konsisten untuk mengawal JKN untuk semua rakyat dengan membentuk Jamkes Watch,” ujar Heri.

Menanggapi hal tersebut, Humas RS Thamrin Cileungsi, Jani Ginting sangat mengapresiasi kunjungan kerja Jamkes Watch dan menyampikan untuk melakukan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat dengan tidak menolak pasien dan tidak membebankan biaya, karena hal tersebut memang sudah dilakukan.

“kami sangat senang Jamkes Watch , BPJS dan Dinkes berkunjung ke RS kami. Tolong selalu kritik kami jika ada yang kurang dalam pelayanan untuk perbaikan kami dan kami akan lakukan pelayanan yang terbaik untuk semua peserta JKN-BPJS,” ungkapnya.

Jani Ginting juga menyampikan harapanya untuk Perda terkait biaya ambulace di Kabupaten Bogor untuk diperbaiki karena sudah tidak sesuai tarifnya. Sehingga jika pasien harus dirujuk terpaksa kami nombok untuk transportasinya.

Mengangapi terkait Dasbord/Informasi tempat tidur, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Bogor, dr Evi Retno Nurlianti menyampiakan pada tanggal 19 Oktober  BPJS sudah mengundang semua Rumah Sakit se-Bogor terkait Dasbord dan akan menjadi salah satu persyaratan untuk perpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RS dan BPJS. Dengan harapan pada januari 2017 semua RS sudah memiliki Dasbord.

Dr Ika Manajemen RS Tahmrin mengungkapkan sulitnya untuk dapat obat fornas dan di e-katalog sering kosong. “Sehingga ketika pasien membutuhkan obat untuk satu minggu missal penyakit dalam, kami hanya bisa berikan untuk tiga hari dan pasien tetap diberikan rujuk balik agar ketika obat habis dapat ambil lagi. Hal itu dilakukan agar semua pasien pada hari itu dapat kebagian obat semua karena banyaknya kunjungan pasien setiap hari di RS kami dan sulitnya untuk dapatkan obat,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Kesehatan, Selamet Ryadi akan membantu sesuai ranahnya di dinas kesehatan dalam perbaikan pelayanan kesehatan, karena memang jumlah bed di Kabupaten Bogor sangat jauh dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 5,4 juta jiwa. Sedangkan bed se-Kabupaten Bogor ada sekitar 4 ribu bed. Pihaknya akan mendorong Pemda untuk lebih berperan aktif dalam penyediaan bed dan alat kesehatan.

Berikut kesepakatan RS Thamrin Cilengsi dan Jamkes Watch Bogor-Depok :

1. Tidak menolak pasien khususnya masyarakat miskin dan memberikan pelayanan sesuai regulasi dan SOP yang ada untuk life saving.

2. Tidak menolak pasien kebidanan, terutama kasus kegawat daruratan maternal neonatal.

3. Melakukan pendampingan system rujukan dengan koordinasi antar Rumah Sakit melalui SIRS ( Sistem Informasi Rumah Sakit).

4. Membuat dan memberikan informasi kamar/tempat tidur di Website dan front office Rumah Sakit.

5. Obat-obatan tidak dibebankan lagi kepada pasien peserta JKN-BPJS.

6. Menjalankan, melaksanakaan pelayanan kesehatan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Kontributor: Heri

 

Pos terkait