Ini Kerugian Buruh Tangerang, Hingga Akhirnya Menggugat Gubernur Banten ke PTUN Serang

Serang, KPonline – Terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017, dimana didalamnya memuat penetapan besarnya nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017, telah menimbulkan kerugian langsung bagi buruh Tangerang.

Adapun kerugian yang dimaksud adalah, buruh Tangerang tidak mendapatkan besarnya kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 sesuai dengan isi surat rekomendasi Bupati Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dengan mengabaikan isi surat rekomendasi Bupati Tangerang dan tidak memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak dalam menetapkan besarnya nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017, maka mengakibatkan buruh tidak dapat memperoleh haknya berupa penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga makin menurunkan tingkat daya beli yang berakibat pada rendahnya kualitas hidup buruh beserta keluarganya.

Hal ini jelas-jelas dan nyata bertolak belakang dengan Konsideran Objek Gugatan yang menyatakan “bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh/pekerja beserta keluarganya sehingga dapat hidup layak menurut kemanusiaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak;

Dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum yang memuat patokan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibentuk oleh Pemerintah, berarti secara tidak langsung Pemerintah Cq. TERGUGAT secara sepihak sudah menentukan besarnya nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dan untuk setiap tahun berikutnya, hal ini mengakibatkan telah mereduksi fungsi dan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 38 Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 yang salah satunya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMSK).

Selanjutnya hal tersebut diatas telah mengakibatkan ruang untuk melakukan perundingan bagi serikat pekerja. Dengan kata lain, Serikat Pekerja/Serikat Buruh kehilangan hak berundingnya dalam menetapkan besarnya nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 serta tidak dapat menjalankan tujuan dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pos terkait