Jakarta, KPonline – Minggu depan Indonesia akan diguncang aksi buruh. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung.
Adapun tuntutan kita adalah cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tolak kenaikan upah minimum sebesar 8,05 persen, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.
Berikut jadwal aksinya:
Kemenaker RI, tanggal 24 Oktober 2018
Bandung-Jawa Barat, tanggal 25 Oktober 2018
Medan-Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2018
Surabaya-Jawa Timur, tanggal 29 Oktober 2018
Semarang – Jawa Tengah, tanggal 30 Oktober 2018
Batam-Kepulauan Riau, tanggal 31 Oktober 2018.
Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019.




