FSPMI Jepara Kawal Rapat Depeprov Jawa Tengah, Menolak kenaikan upah Minimum 0%

Jepara, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara hari ini mengawal jalannya sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Tengah, Rabu (21/10/2020).

Sidang pleno hari ini dikabarkan berlangsung di Ruang Rimbo Bujang, Gd.B Lt.4 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No. 16 Semarang. Dan akan membahas mengenai upah minimum tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SAMI-JF, Yohanes Sri Giyanto mengatakan secara tegas pihaknya (buruh) akan tetap mengawal sidang pleno Depeprov yang akan berlangsung pada Rabu (21/10/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Yohanes secara gamblang kepada redaksi koranperdjoeangan. com pada Selasa (20/10/2020).

Dari informasi yang dihimpun oleh koranperdjoeangan.com, pengawalan dilakukan untuk memberikan penekanan kepada pihak pemerintah dan pengusaha bahwa buruh secara tegas meminta upah minimum tahun 2021 tetap mengalami kenaikan yakni sebesar 8%.

“Upah minimum 2021 kita (buruh) meminta tetap ada kenaikan. Buruh meminta upah minimum tahun ini naik sebesar 8%. Bukan tanpa dasar, besaran kenaikan yang buruh minta didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir,” ucap Yohanes.

Dia juga menjelaskan kondisi minusnya pertumbuhan ekonomi seperti ini juga pernah terjadi bahkan lebih parah, tepatnya pada tahun 1998.

Pada tahun 1998 pertumbuhan ekonomi pada titik paling rendah yakni sebesar 13,13 %. Namun, upah minimum saat itu tetap mengalami kenaikan yakni sebesar 16,6 persen.

“Maka dari itu upah minimum tahun 2021 harus tetap naik dan minusnya pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan agar upah minimum tidak ada kenaikan,” imbuh Yohanes.

Diharapkan sidang pleno yang diselenggarakan hari ini mampu menghasilkan keputusan yang berkeadilan dan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi buruh hingga masyarakat dengan cara menaikan upah minimum.

Sekali lagi, pemberian upah yang layak akan memiliki dampak besar bagi pemulihan pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang jatuh. Pemberian upah yang layak diyakini oleh buruh akan mampu mendongkrak daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian bisa kembali stabil.

(Ded)

Pos terkait