Jakarta, KPonline – Memasuki Oktober 2026, pembahasan dan penetapan upah minimum tahun 2027 mulai memasuki tahapan penting. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta seluruh struktur organisasi di daerah untuk fokus mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) agar berpihak pada kebutuhan hidup layak kaum buruh.
Presiden FSPMI Suparno menegaskan, seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI dan perwakilan FSPMI di Dewan Pengupahan Provinsi harus satu suara dalam memperjuangkan UMP sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, perjuangan tersebut penting karena fakta pengupahan di sejumlah provinsi menunjukkan bahwa nilai upah minimum masih berada jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
Ia mencontohkan Jawa Barat. Berdasarkan KHL tahun 2025 sebagai dasar pengupahan 2026, nilai KHL Jawa Barat berada di kisaran Rp4,1 juta. Sementara UMP Jawa Barat masih sekitar Rp2,317 juta. Artinya, nilai UMP hanya sekitar 56 persen dari KHL.
Kondisi serupa terjadi di Jawa Tengah. KHL berada di kisaran Rp3,35 juta, sedangkan UMP sekitar Rp2,326 juta atau sekitar 66 persen dari KHL.
Sementara di Jawa Timur, KHL berdasarkan data yang disampaikan berada di kisaran Rp3,5 juta, sedangkan UMP sekitar Rp2,446 juta atau sekitar 69 persen dari KHL.
“Bagaimana upah minimum saja masih jauh daripada KHL? Sangat tidak mungkin buruh yang ada di provinsi-provinsi di seluruh Indonesia akan sejahtera. Karena upahnya saja masih jauh daripada kebutuhan hidup layak,” tegas Presiden FSPMI Suparno.
UMP Menjadi Kunci Perjuangan Upah
FSPMI menilai perjuangan upah tidak cukup hanya berfokus pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebab, menurut FSPMI, besaran UMP menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan batas bawah upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
Karena itu, DPW FSPMI dan Dewan Pengupahan Provinsi diminta menjadikan perjuangan UMP 100 persen KHL sebagai prioritas.
“Logika berpikirnya sederhana. Tidak mungkin UMK itu akan lebih rendah daripada UMP yang ada di provinsi,” ujarnya.
FSPMI menilai rendahnya UMP dapat menjadi salah satu faktor yang membatasi kenaikan upah di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, perjuangan untuk meningkatkan UMP dinilai harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Sehingga inilah cara korporasi, cara pemerintah di tingkat provinsi untuk menahan laju upah yang ada di tingkat kabupaten/kota. Sehingga UMP-nya selalu kecil,” tegasnya.
Buruh dinilai masih jauh dari kesejahteraan. FSPMI juga menyoroti kondisi sosial ekonomi buruh yang dinilai masih jauh dari sejahtera ketika upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
“UMP-nya masih jauh dari harapan, masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Maka sangatlah wajar kaum buruh itu statusnya near poor, mendekati miskin. Bahkan bisa dikatakan kaum buruh miskin,” ujarnya.
Atas dasar itu, FSPMI meminta seluruh DPW, Dewan Pengupahan Provinsi, serta struktur organisasi di daerah untuk membangun koordinasi dengan serikat pekerja lainnya.
Tujuannya agar perjuangan penetapan upah minimum di setiap provinsi memiliki tuntutan yang sama, yakni UMP 100 persen KHL.
Awal November akan digelar aksi. Tidak hanya melalui jalur perundingan di Dewan Pengupahan, FSPMI juga menyiapkan aksi massa secara serentak di berbagai provinsi pada awal November 2026.
Ada dua tuntutan utama yang akan dikawal dalam aksi tersebut.
Pertama, UMP 100 persen KHL.
Kedua, UMSP sebesar 5 persen di atas UMP.
Presiden FSPMI Suparno menyampaikan bahwa instruksi resmi mengenai aksi tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh DPW FSPMI. Termasuk mengenai waktu dan tanggal pelaksanaan aksi akan dituangkan dalam surat instruksi resmi.
“Saya instruksikan untuk melakukan aksi serentak seluruh Indonesia di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawalan perundingan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi di masing-masing provinsi,” tegasnya.
FSPMI menekankan bahwa perjuangan upah 2027 bukan sekadar persoalan angka persentase kenaikan. Lebih dari itu, perjuangan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah meningkatnya biaya kehidupan.
Karena itu, seluruh perangkat organisasi FSPMI di daerah diminta tidak kehilangan fokus dalam mengawal proses penetapan UMP dan UMSP hingga keputusan akhir ditetapkan pemerintah.