FSPMI Bongkar Upah Minimum Masih Jauh dari KHL, Awal November Buruh Serentak Bergerak

FSPMI Bongkar Upah Minimum Masih Jauh dari KHL, Awal November Buruh Serentak Bergerak

Jakarta, KPonline – Upah minimum di sejumlah provinsi masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Di tengah pembahasan upah minimum 2027 yang mulai memasuki tahapan penting, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan perjuangan yang lebih tegas: UMP harus mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden FSPMI Suparno meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI dan perwakilan FSPMI di Dewan Pengupahan Provinsi untuk tidak kehilangan fokus dalam mengawal pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Menurutnya, perjuangan upah tidak boleh hanya berkutat pada angka kenaikan persentase. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah memastikan upah minimum mampu mendekati bahkan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

“Kenapa kita kejar 100 persen KHL? Sebab, fakta yang ada, upah minimum masih jauh daripada kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

UMP Hanya Sekitar 56 Persen KHL.
Presiden FSPMI Suparno mencontohkan kondisi Jawa Barat. Berdasarkan data yang disampaikan, KHL tahun 2025 untuk dasar pengupahan 2026 di Jawa Barat berada di kisaran Rp4,1 juta. Namun, UMP Jawa Barat berada di kisaran Rp 2,317 juta.

Artinya, nilai UMP tersebut hanya sekitar 56 persen dari KHL.

“Artinya masih jauh dari harapan kaum buruh yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.

Kesenjangan serupa juga terjadi di Jawa Tengah. KHL berada di kisaran Rp3,35 juta, sementara UMP sekitar Rp2,326 juta atau sekitar 66 persen dari KHL.

Sementara di Jawa Timur, KHL berada di kisaran Rp3,5 juta, sedangkan UMP sekitar Rp2,446 juta atau sekitar 69 persen dari KHL.

Pertanyaannya kemudian sederhana: bagaimana buruh bisa hidup layak jika upah minimumnya saja masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak?

Jangan hanya kejar UMK dan UMSK
FSPMI mengingatkan agar perjuangan pengupahan tidak hanya diarahkan pada UMK dan UMSK.

Sebab, besaran UMP di tingkat provinsi menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi batas bawah upah di kabupaten/kota.

“Logika berpikirnya sederhana. Nggak mungkin UMK itu akan lebih rendah daripada UMP yang ada di provinsi,” tegas Presiden FSPMI Suparno.

Karena itu, perjuangan menaikkan UMP bukan sekadar perjuangan di tingkat provinsi. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh buruh di tingkat kabupaten/kota.

FSPMI menilai rendahnya UMP justru dapat menjadi salah satu faktor yang menahan laju peningkatan upah di daerah.

“Sehingga inilah cara korporasi, cara pemerintah di tingkat provinsi untuk menahan laju upah yang ada di tingkat kabupaten/kota. Sehingga UMP-nya selalu kecil,” ujarnya.

Upah rendah, buruh tetap dekat dengan kemiskinan. FSPMI menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh belum selesai.

Ketika upah minimum masih jauh dari KHL, buruh dipaksa bertahan dengan pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya kebutuhan hidup.

“UMP-nya masih jauh dari harapan, masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Maka sangatlah wajar kaum buruh itu statusnya adalah near poor, mendekati miskin. Bahkan bisa dikatakan kaum buruh miskin,” tegasnya.

Bagi FSPMI, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan angka dalam tabel pengupahan. Di balik setiap angka UMP terdapat kehidupan jutaan buruh dan keluarganya.

Karena itu, perjuangan menuju UMP 100 persen KHL menjadi penting untuk memastikan kebijakan pengupahan tidak semakin menjauhkan buruh dari kesejahteraan.

Awal November, buruh disiapkan bergerak serentak. Tidak hanya melalui meja Dewan Pengupahan, FSPMI juga menyiapkan kekuatan massa untuk mengawal perjuangan tersebut.

DPW FSPMI di seluruh Indonesia diinstruksikan melakukan aksi pada awal November 2026.

Ada dua tuntutan utama yang akan dibawa:
1. UMP 100 persen KHL.
2. UMSP 5 persen di atas UMP.

Presiden FSPMI Suparno menegaskan bahwa instruksi resmi mengenai aksi tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh DPW FSPMI. Waktu dan tanggal pelaksanaan aksi akan dituangkan dalam surat instruksi resmi.

“Suparno instruksikan untuk melakukan aksi serentak seluruh Indonesia di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawalan perundingan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi di masing-masing provinsi,” tegasnya.

Satu Bahasa, Satu Tuntutan
FSPMI juga meminta seluruh DPW dan perwakilan FSPMI di Dewan Pengupahan Provinsi membangun komunikasi dengan serikat pekerja lainnya.

Tujuannya jelas, membangun kekuatan bersama agar perjuangan pengupahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

UMP 100 persen KHL dan UMSP 5 persen di atas UMP menjadi garis perjuangan yang akan dikawal FSPMI dalam pembahasan upah minimum 2027.

Bagi kaum buruh, upah bukan sekadar angka. Upah menentukan apakah seorang pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya atau justru terus berada dalam lingkaran kemiskinan.

Karena itu, memasuki tahapan penentuan upah 2027, FSPMI menyerukan kepada seluruh perangkat organisasi dan anggota di daerah untuk bersiap mengawal perjuangan tersebut.

Awal November, buruh seluruh Indonesia bersiap bergerak. UMP 100 persen KHL. UMSP 5 persen di atas UMP. Buruh bersatu, upah layak harus diperjuangkan.