Bekasi, KPonline – Usai audiensi dengan pihak RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid kota Bekasi, Jamkeswatch FSPMI Kota Bekasi kemudian juga menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bekasi dihari yang sama, Senin 26 Oktober 2026 siang.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJSTK A. Fauzan, Kabid Birokrasi & Institusi Esra Nababan, dan Kabid Pelayanan Kepesertaan Elya. Sementara dari Jamkeswatch FSPMI Kota Bekasi hadir Ahmad Mulyono, Mugito, Wahyu, Irwan, Idris, Yuli, dan Agus.
Dalam pertemuan itu, Kepala Cabang BPJSTK A. Fauzan memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Dilanjutkan pemaparan prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Kabid Pelayanan Kepesertaan, Elya.
Agenda berlanjut dengan diskusi mendalam terkait kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua belah pihak juga membahas optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk pendaftaran pekerja oleh PIC Badan Usaha. Hal ini ditekankan agar tidak ada lagi kasus penundaan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
Dalam audiensi tersebut juga ditekankan pentingnya pelaporan kejadian kecelakaan kerja secara cepat. Perusahaan diminta segera melaporkan kejadian laka kerja maksimal 2 x 24 jam hari kalender disertai dengan kelengkapan berkas sesuai prosedur.
Melalui audiensi ini, Jamkeswatch dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi.