Paluta,Kponline, – Kasus dugaan penganiayaan buruh tranportasi pemuat buah PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Group (FR ANJA) Binanga Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilakukan oleh mandor terhadap Buruh anggota PUK SPPK FSPMI PT. FR ANJA akhirnya berdampak ke lingkungan kerja.
Wisman Zamasi yang merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan & Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT. FR ANJA Binanga Paluta diberi Surat Peringatan (SP) oleh pihak Perusahaan dengan alasan meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan Pimpinan Perusahaan. Padahal pada kebenarannya, Wisman sedang mendampingi anngotanya dalam hal membuat laporan ke Polres Paluta terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh anggotanya. jumat (25/9/2026).

Bukan hanya berimbas ke Wisman Zamasi, Surat Peringatan yang sama juga diterima oleh Koordinator Lapangan (Korlap) PUK SPPK FSPMI PT. FR ANJA Binaga bernama Fonoha Mendrofa yang merupakan buruh Helper TBS. Fonoha diberikan SP1 dengan alasan yang sama yaitu meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Paluta mengatakan bahwa akan mengirimkan surat penolakan atas sanksi yang diterima oleh anggotanya di PT. FR ANJA karena dinilai tidak berdasar.
“Saya sudah bilang dari awal, memberi peringatan kepada semua pihak yang terkait bahwa jangan sampai perkara dugaan penganiayaan terhadap buruh yang juga merupakan anggota FSPMI itu berimbas ke lingkungan kerja. Ya begini jadinya, bukannya memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku penganiayaan, ini mala memberi SP kepada Ketua PUK dan anggota kami yang melakukan pendampingan, yang sedang melakukan fungsi Serikat buruh dalam melindungi anggotanya. Kami selaku Pimpinan KC FSPMI akan menyurati perusahaan, menolak SP tersebut karena kami menilai SP tersebut tidak berdasar” Ucap Noitolo Zega.
Berikutnya, Noitolo Zega juga menambahkan bahwa alasan SP tersebut tidak masuk akal karena terkesan mengintimidasi anggotanya dan membela terduga pelaku penganiayaan.
“Yang pertama, alasan SP tersebut tidak berdasar karena alasannya ” Meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan atasan”. Nah, darimana itu dasarnya, mana mungkin atasan tidak mengetahui alasan saudara Wisman Zamasi meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan atasan sementara dalam prakteknya, perkara penganiayaan tersebut melibatkan Mandor atau atasan dari pekerja. Kami menduga SP itu diberikan untuk mengintimidasi, melakukan pelemahan terhadap anggota kami yang sedang mencari keadilan. Harusnya pihak perusahaan memberi apresiasi kepada saudara Wisman Zamasi karena menjalankan kerja organisasi, mendampingi dan melindungi anggotanya dalam mencari keadilan. Ini adalah fungsi pengurus PUK dalam menjalankan roda organisasi yaitu menjalankan kegiatan Serikat buruh dilingkungan Perusahaan. Ini juga menjadi point yang baik bagi lingkungan kerja, karena ketanggapan Ketua PUK dalam menjalankan fungsinya sebagai pengurus Serikat buruh. Kami akan tindak lanjuti persoalan ini jika pihak Perusahaan tidak menanggapi permintaan kami dalam hal pembatalan SP, maka kami akan melakukan aksi Mogok kerja baik di perusahaan maupun di PEMKAP PALUTA.
Untuk menyampaikan inspirasi kami.”tambahnya.
Lebih lanjut, Wisman Zamasi yang hari ini diberikan sanksi oleh pihak perusahaan juga menilai bahwa SP tersebut adalah bentuk pelemahan gerakan organisai dalam hal menjalankan fungsi.
“SP saya ini seperti dibuat untuk melemahkan gerakan Serikat buruh. Dari awal pihak perusahaan seolah menganggap kami bukanlah Mitra perusahaan. Saya hanya menjalankan fungsi organisasi dalam melindungi anggota, tetapi perusahaan malah seolah melindungi terduga pelaku kekerasan terhadap anggota kami dengan cara memberikan surat peringatan kepada saya dan korlap saat saya menjalankan kegiatan organisasi dalam mendampingi anggota saya yang terkena masalah. Jadi, kami juga akan menempu jalur yang ada dan menolak SP ini. Meminta pihak perusahaan membatalkan SP, mendukung kerja-kerja organisasi agar tercipta hubungan industrial yang harmonis antara Serikat buruh dan perusahaan dan serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap Oknum Mandor yang telah melakukan kekerasan terhadap buruh dilingkungan kerja”tutupnya. (MP)