Dalam Sehari, Buruh Aksi di Tiga Titik

Jakarta, KPonline – Aksi buruh yang datang dari Jabodetabek pada hari Selasa, 22 November 2016, di awali  dengan mendatangi Gedung Balaikota DKI Jakarta. Perkiraan masa aksi buruh hari ini lebih kurang seribu orang. Mereka berasal dari berbagai federasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Setelah massa aksi mulai memadati depan gedung Balaikota DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi naik ke mokom DKI untuk menyampaikan orasinya.  Dalam orasinya, dia menyampaikan aksi buruh di Balaikota DKI Jakarta hari  ini adalah murni untuk memperjuangkan hak buruh, yang mana para Gubernur di seluruh Propinsi Indonesia  dalam menaikkan upah 2017 masih memakai rumusan PP 78/2015. Tidak terkecuali Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok, yang sekarang ini di ambil alih oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono.

Bacaan Lainnya

“Aksi Buruh melawan Ahok ini bukan rasis. Tapi karena kita sedang melawan kebijakan demokrasi  korporasi atau company,” kata Rusdi

Sekjen KSPI ini pun mengatakan bahwa hanya ada 1 (satu) cara untuk mencabut pp78/2015, yaitu dengan cara melakukan mogok nasional. KSPI sendiri, kata Rusdi, sudah memutuskan mogok nasional akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2016 nanti. Karena dengan menempuh cara judicial review di Mahkamah Agung sudah di lakukan tapi belum ada lampu hijau akan di hapuskannya PP 78/2015.

Dalam orasinya, Rusdi menantang Presiden Jokowi untuk datang ke kantor Sekretariat KSPI dan bicara langsung dengan buruh untuk mencabut PP 78/2015 itu. Jika Jokowi mencabut PP 78/2015 dan merevisi upah secara nasional, maka mogok nasional yang akan di lakukan oleh KSPI tanggal 2 Desember 2016 tidak akan dilaksanakan.

Sekitar pukul 12.00 wib, massa aksi pun mulai di arahkan menuju gedung Mahkamah Agung dengan cara longmarch. Setelah itu, massa bergerak ke PN Jakarta Pusat, untuk memberikan dukungan terhadap kawan-kawan 26 aktifis buruh yang di dakwa bersalah pada saat aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015. Saat itu, buruh sedang melakukan aksi menuntut agar PP 78/2015 di cabut. (*)

Penulis: Ovlost

Pos terkait