Bersolidaritas, Tuntut Buruh Miyako Dipekerjakan Kembali

Tangerang, KPonline – Sebanyak 156 orang karyawan perusahaan yang memproduksi produk Miyako, di PHK secara sepihak. Sebelumnya pada bulan Juli 2016, sebanyak 167 orang karyawan juga di PHK, dengan alasan habis kontrak. Padahal, sebelumnya karyawan di Miyako berstatus kerja magang.

Menurut pengakuan Ketua PUK SPEE FSPMI yang menjadi salah satu yang ter-PHK, Imanudin, kebanyakan karyawan di PT Kencana Gemilang (Miyako) berstatus buruh magang, tetapi dalam waktu yang sangat panjang, dan tanpa jeda.

Bacaan Lainnya

“Rata – rata karyawan yang berstatus magang sudah melewati masa kerja diatas 3 tahun. Bahkan ada juga yang telah bekerja selama 9 tahun tanpa jeda, dan tetap berstatus magang.”

Terkait kasus PHK gelombang pertama, Imanudin menambahkan, “Untuk kasus PHK yang 167 orang, melalui mediasi telah di laporkan oleh pihak buruh ke Disnaker Kabupaten Tangerang, bagian Hubungan lndustrial dan bagian Pengawasan”.

“Bagian pengawas belum memberikan nota dinas, karena saat ini masih dalam proses. Alasannya, dari pihak management Miyako belum menyerahkan data kepada pihak pengawas Disnaker, terkait data pengesahan atau izin dari dinas, bagi Pekerja magang yang berada di Miyako.”

Menurut Imanudin, pihak Miyako harus menyerahkan bukti berupa surat izin dari dinas saat pertama kali mempekerjakan karyawan dengan status magang di Miyako, paling lambat tanggal (29/11/2016).

Kendati kemarin ada pertemuan perundingan antara pihak management Miyako dengan buruh yang diwakili oleh Perangkat Cabang FSPMI Tangerang, pihak Miyako tetap bersikukuh untuk mem-PHK 156 orang karyawannya.

Menyikapi hal itu, Selasa (22/11/2016), buruh di Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan Miyako, menuntut pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali.

Penulis: RD. Rizal

Foto: Sabar Suhendar Perkasa Tamba

Pos terkait