Opini

Hilangnya Kepastian Kerja

Jakarta, KPonline – Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Dengan dihapusnya Pasal 59,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.