Bupati Cirebon Ngotot Pakai PP 78/2015

Cirebon, KPonline – Setelah bertahan dibawah guyuran hujan yang sangat lebat hingga sore hari, dengan harapan Bupati Cirebon bisa menemui buruh dalam aksi yang dilakukan tanggal 8 November 2016, tetap harapan itu hanya bertepuk sebelah tangan. Bupati tidak bisa menemui dengan alasan sedang tugas luar.

“Kami sepakat akan tetap bertahan. Sampai akhirnya jam 18.00 WIB. Karena kondisi hujan besar, kami bersepakat menarik mundur massa aksi,” ujar pimpinan FSPMI Cirebon, Moh. Machbub.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, sebelumnya dari pihak pemerintah daerah memberitahukan bahwa Bupati akan menemui perwakilan Aliansi Buruh Cirebon pada hari Rabu (9/11/2016).

Sesuai janjinya, Bupati Cirebon menemui perwakilan Aliansi Buruh Cirebon pada jam 15.00 wib. WIB. Sebanyak 15 orang perwakilan datang ke Pendopo Bupati. Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri pihak kepolisian dan Kadisnakertans Cirebon.

Bupati Cirebon menyatakan akan tetap merekomendasikan upah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78/2015. Dia mengatakan, ada tekanan dari pemerintah pusat untuk menerapkan PP 78/2015. Namun demikian, Kadisakertrans Cirebon menambahkan, akan merekomendasikan Upah Minimum Sektoral untuk di berlakukan di Cirebon.

Buruh merasa kecewa dengan sikap Bupati. Karena itu, menurut Machbub, buruh akan tetap berjuang melawan upah murah, termasuk melakukan pengawalan upah agar tidak ada perusahaan yang membayar buruhnya di bawah upah minimum.

“Supaya upah buruh menjadi layak, dan bisa dinikmati oleh kaum buruh, terutama buruh yang berada di Cirebon,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rey

Pos terkait