Aliansi Buruh Batam Bergerak Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Aparat kepolisian batam sudah menyiapkan kawat berduri di depan kantor Walikota batam |photo : Ali Gani

Batam,KPonline – Ribuan buruh Batam yang tergabung dalam aliansi Buruh Batam Bergerak (BBB) hari ini (2/3/20) menggelar aksi tolak omnibus law

Selain menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, aksi ini juga memperjuangkan UMSK Batam tahun 2020, yang sejak tahun 2018 lalu sudah tidak di berlakukan oleh pemerintah Kota Batam

Bacaan Lainnya

Pantauan kontributor KPonline Batam sejumlah buruh dari berbagai penjuru kota Batam sudah bergerak menuju gedung walikota Batam

Sempat terjadi kericuhan dengan aparat kepolisian ketika sejumlah buruh membuat blokade di ruas jalan kawasan industri Cammo, namun tidak lama berselang buruh memilih meneruskan perjalanan menuju ke arah engku putri.

Seperti di ketahui buruh mensinyalir ada upaya menghilangkan upah minimum dalam draf Omnibus law cipta kerja. Di mana dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Selain itu juga ada wacana jaminan sosial yang terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana kita pahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

Omnibus law ternyata juga akan menghilangkan pesangon, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Di mana di dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih

(Maryam Ete)

Pos terkait