Gresik, KPonline – Ribuan massa aksi dari serikat pekerja/serikat buruh berbagai sektor dan daerah di Kabupaten Gresik memadati halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada Kamis (8/10/2026).
Aksi damai yang digelar bersama Sekber Gresik tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus menyuarakan sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan pekerja dan kebijakan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.M., yang akrab disapa Gus Yani dengan mengundang Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Kepala Disnaker Gresik dan Kepala BPJS Gresik.
Rangkaian acara audiensi tersebut berlangsung di Ruang Putri Cempo, lantai 1 Kantor Pemkab Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yani menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, pemerintah daerah perlu segera memahami sekaligus mengimplementasikan aturan tersebut.
“Kemarin disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tinggal kita bagaimana cara mengimplementasikan. Saya usulkan Disnaker segera membuat tim untuk mengkaji Undang-Undang Ketenagakerjaan sampai substansi yang membedakan undang-undang sebelumnya dan yang sekarang, apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Terkait perhitungan upah, Gus Yani menegaskan pentingnya keterbukaan dan komunikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin melakukan intervensi terhadap angka yang dikeluarkan BPS, namun perlu memahami bagaimana indeks tersebut dihitung, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Indeks yang dikeluarkan BPS itu kita ingin tahu bagaimana cara BPS mengeluarkan indeks tersebut. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, ini yang harus kita komunikasikan agar tidak ada kecurigaan yang timbul. Kita menjaga stabilitas daerah, itu adalah kunci,” tegasnya.
Mengenai tuntutan pencabutan izin perusahaan alih daya yang tidak melaksanakan hak normatif pekerja, Gus Yani menyatakan siap mengambil tindakan apabila terdapat rekomendasi dari tim URC Disnaker.
“Kalau tim URC dari Disnaker dan teman-teman merekomendasikan, saya akan mencabut, karena itu hak prerogatif kepala daerah,” katanya.
Sementara terkait tuntutan penghapusan pajak atas THR, JHT, dan pesangon, Gus Yani menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dilihat kembali dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Ini mestinya sudah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, ya. Jadi biar saya baca dulu,” pungkasnya.
Aksi damai Sekber Gresik tersebut menjadi ruang dialog antara buruh dan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas daerah.


