Advokasi Sukses, FSPMI Kawal Hak Pesangon Anggota di PT KRR Sidoarjo

Pihak perusahaan bersalaman dengan salah seorang pekerja PT Kerta Rajasa Raya yang di PHK sambil memegang kesepakatan pembayaran Pesangon.

Sidoarjo, KPonline – Keberhasilan kembali dicatatkan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT Kerta Rajasa Raya (KRR). Setelah melalui proses perundingan dan pendampingan yang serius, PUK SPLP FSPMI PT KRR sukses memperjuangkan hak pesangon dua anggotanya yang di-PHK sepihak oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

 

Penyelesaian kasus ini tercapai pada Selasa, 29 September 2026, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Melalui fasilitasi mediasi oleh instansi tersebut, pihak pengusaha akhirnya sepakat untuk membayarkan pesangon secara penuh yang nilainya sebesar 1 kali ketentuan aturan yang berlaku kepada kedua pekerja, yakni Ahmad Amir dan Muhammad Syaifudin.

 

Ketua PUK SPLP FSPMI PT Kerta Rajasa Raya, Agus Pitono, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas keberhasilan advokasi ini.

“Berkat pendidikan advokasi yang terus diajarkan oleh Pimpinan Cabang selama ini, akhirnya kami pengurus serikat pekerja tingkat perusahaan bisa mengerti alur proses advokasi PHK. Alhamdulillah, membuahkan hasil yang sangat menguntungkan bagi anggota,” ujar Agus.

 

Kasus ini bermula ketika kedua pekerja tersebut menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan dengan alasan indisipliner pada 10 Agustus 2026 lalu. Lantaran masih baru bergabung dengan FSPMI, keduanya sempat berniat menerima keputusan tersebut serta pasrah menerima pesangon di bawah ketentuan undang-undang.

 

Beruntung, rencana tersebut diketahui oleh pengurus PUK. Pihak serikat pekerja langsung bergerak cepat memberikan edukasi mengenai hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang, sekaligus menilai bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

 

Sebagai tindak lanjut, PUK menjalankan tugas organisasi dengan mendampingi kedua anggota membuat Surat Penolakan PHK secara personal, melayangkan surat penolakan resmi atas nama organisasi ke pihak perusahaan, serta melaporkan kasus tersebut secara bersamaan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur hingga berbuah manis di meja perundingan.

 

Keberhasilan penyelesaian selisih PHK di PT Kerta Rajasa Raya ini menjadi bukti nyata bahwa PUK SPLP FSPMI PT Kerta Rajasa Raya telah menjalankan tugasnya sebagai serikat pekerja dengan konsisten dan bertanggung jawab, yakni melindungi, mengawal, serta memperjuangkan hak-hak dasar anggotanya agar tidak dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.