Semarang, KPonline — Setelah melakukan longmarch dan menyampaikan orasi politik di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, perwakilan massa aksi Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) akhirnya diterima untuk melakukan audiensi di dalam gedung DPRD Jateng, Kamis (1/10/2026).
Sebanyak 20 orang perwakilan buruh ABJAT diterima oleh Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus lima tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan dengan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu rujukan dalam pembentukannya.
“Perwakilan ABJAT saat ini sedang beraudiensi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah. Selain tuntutan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kami juga menyoroti persoalan upah minimum, jaminan sosial, pesangon, serta regulasi pekerjaan alih daya atau outsourcing,” ujar Kurniawan, Koordinator Lapangan aksi ABJAT.
Lima tuntutan yang disampaikan ABJAT meliputi segera disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan baru, kenaikan UMP dan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2027 minimal 10 persen, pajak JHT 0 persen, penolakan terhadap pesangon 0,5 kali ketentuan, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam audiensi tersebut, ABJAT secara khusus meminta DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan surat rekomendasi atau dukungan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Kurniawan mengatakan, dukungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pengawalan terhadap proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
“Salah satu tujuan utama audiensi ini adalah meminta surat dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui Komisi E untuk diteruskan kepada DPR RI. Kami meminta agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, sehingga dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja,” tegas Kurniawan.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan yang terus dikawal oleh serikat pekerja dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. Putusan tersebut memuat sejumlah pertimbangan dan pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, waktu kerja, dan pekerjaan alih daya.
Bagi ABJAT, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian aksi ABJAT pada 1 Oktober 2026. Setelah menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakil rakyat, massa buruh terus mengawal aspirasi tersebut agar tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang audiensi, tetapi ditindaklanjuti melalui dukungan dan langkah konkret dari DPRD Jawa Tengah kepada pemerintah dan DPR RI. (Ded)