Surabaya, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis, 1 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi nasional FSPMI yang dilaksanakan di berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Di Jawa Timur, aksi dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Gubernur Jawa Timur. Sekitar 1.000 pekerja/buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur mengikuti aksi tersebut.
Massa aksi berasal dari sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
Sebelum menuju lokasi aksi, massa dari berbagai daerah akan berkumpul di Jl. Frontage A. Yani, depan Mall Royal Plaza Surabaya. Massa diperkirakan telah berkumpul sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan konsolidasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi di muka umum.
Setelah konsolidasi, massa akan bergerak bersama menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Selanjutnya, massa akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Jawa Timur.
Dalam aksi, FSPMI Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan nasional yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan, perpajakan, pesangon, dan pekerjaan alih daya.
Pertama, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
FSPMI Jawa Timur meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi tersebut kepada Ketua DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. FSPMI meminta pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru segera diselesaikan sebagaimana yang mereka rujuk sebagai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Kedua, reformasi pajak perburuhan.
FSPMI mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pekerja/buruh, dengan tuntutan:
1. Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan;
2. Menghapus pajak atas pesangon;
3. Menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR);
4. Menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT);
5. Menghapus diskriminasi perlakuan pajak penghasilan terhadap pekerja/buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan tetapi dikategorikan sebagai pekerja/buruh lajang tanpa tanggungan; dan
6. Mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menurut FSPMI belum memberikan rasa keadilan bagi pekerja/buruh.
Ketiga, menolak pengali pesangon 0,5.
FSPMI menyampaikan tuntutan agar pengali pesangon sebesar 0,5 tidak diberlakukan, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keempat, merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
FSPMI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi pekerjaan alih daya, terutama untuk memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya.
Selain tuntutan nasional, FSPMI Jawa Timur juga membawa sejumlah agenda daerah yang berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
1. Menolak Upah Murah
FSPMI Jawa Timur meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan pengupahan tahun 2027 dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
• Menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2027 sekurang-kurangnya sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur, yang menurut FSPMI sebesar Rp3,5 juta;
• Menetapkan UMK Jawa Timur tahun 2027 sebesar 7,5% sampai dengan 9% dari UMK tahun 2026;
• Menetapkan UMSP Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMP tahun 2027; dan
• Menetapkan UMSK Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMK tahun 2027.
2. Segera Membahas Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur
FSPMI Jawa Timur mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membahas Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon.
FSPMI kembali mengingatkan adanya komitmen politik terkait pembentukan regulasi tersebut. Menurut FSPMI, jaminan pesangon merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
3. Segera Menerbitkan Pergub tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Pekerja/Buruh
FSPMI Jawa Timur juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
FSPMI menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.
4. Segera Membentuk Satgas Pencegahan PHK
FSPMI Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut FSPMI, satgas tersebut diharapkan dapat menjadi mekanisme terpadu untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi PHK, mencegah PHK yang tidak semestinya, serta memastikan hak-hak pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memperkuat Pengawasan SMK3 dan Mengusut Kecelakaan Kerja di PT Great Wall Steel
FSPMI Jawa Timur mendesak pemerintah memperkuat dan memperketat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan-perusahaan.
Secara khusus, FSPMI meminta agar kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jl. Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diperiksa secara menyeluruh.
FSPMI mencatat dua peristiwa kecelakaan kerja yang menjadi perhatian, yakni pada 6 April 2026, yang menurut FSPMI mengakibatkan satu pekerja/buruh meninggal dunia dan dua pekerja lainnya mengalami luka-luka, serta pada 5 September 2026, yang menurut FSPMI mengakibatkan pekerja/buruh bernama Cahya Indra Wibawa meninggal dunia.
FSPMI meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan SMK3 dan peraturan keselamatan kerja.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, FSPMI meminta pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana.
FSPMI Jawa Timur menyatakan aksi 1 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyampaian aspirasi pekerja/buruh Jawa Timur terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai membutuhkan respons pemerintah dan lembaga legislatif.
FSPMI Jawa Timur berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai dengan kewenangan masing-masing.
* Menurut informasi yang dihimpun, Hari ini DPRD I Jatim kosong. Jadi tidak ada pembahasan terkait Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, FSPMI diundang untuk hadir di DPRD I Jatim besok jumat. Singkatnya, hari ini Jatim belum mendapatkan Rekomendasi.
Dewan Pimpinan Wilayah
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Provinsi Jawa Timur
Jazuli, S.H.
Ketua, Telp./WA: 0812 3583 0757
Narasumber:
Nuruddin Hidayat
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur