FSPMI Cirebon Ikut Aksi Serentak di DPRD Jabar, Sampaikan Enam Tuntutan Ketenagakerjaan

FSPMI Cirebon Ikut Aksi Serentak di DPRD Jabar, Sampaikan Enam Tuntutan Ketenagakerjaan

Bandung, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan FSPMI yang digelar secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Massa aksi berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) PT Long Rich Indonesia dan Pimpinan Cabang (PC) SPLP FSPMI Cirebon Raya. Mereka menyampaikan aspirasi terkait perlindungan ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan, jaminan sosial, serta hubungan industrial.

Dalam aksi tersebut, FSPMI meminta DPRD Provinsi Jawa Barat menerima dan menindaklanjuti aspirasi buruh sesuai dengan kewenangannya.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi atau yang akrab disapa Piyong, menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah maupun DPR RI.

Ada enam tuntutan utama yang disampaikan FSPMI dalam aksi tersebut, yakni:

1. Meminta rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Menetapkan UMK/UMP tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9 persen.
3. Menetapkan UMSK/UMSP tahun 2027.
4. Menetapkan pajak JHT sebesar 0 persen.
5. Menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen.
6. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

Menurut FSPMI Jawa Barat, tuntutan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepastian kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, jaminan sosial, hak pekerja, serta pengaturan hubungan kerja.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian massa aksi adalah permintaan rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI terkait Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, FSPMI mengusulkan kenaikan UMK/UMP 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen serta meminta penetapan UMSK/UMSP untuk tahun 2027.

Di bidang jaminan sosial, massa menyampaikan tuntutan mengenai pajak JHT 0 persen. Sementara dalam persoalan pesangon, FSPMI menyatakan penolakan terhadap ketentuan 0,5 persen.

FSPMI juga meminta revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui aksi tersebut, FSPMI Jawa Barat meminta agar aspirasi pekerja tidak hanya diterima sebagai masukan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sesuai kewenangan DPRD Provinsi Jawa Barat, termasuk melalui penyampaian rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

Aksi yang digelar pada 1 Oktober 2026 tersebut menjadi wadah bagi FSPMI Jawa Barat bersama massa pekerja dari berbagai daerah, termasuk Cirebon Raya, untuk menyampaikan sikap organisasi terhadap sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerja dan hubungan industrial.