Purwakarta, KPonline-Tujuan dari diciptakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja. Spesifikasinya, mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Namun diusianya yang lebih dari 50 tahun, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih menjadi tantangan besar di berbagai sektor industri. Dan hal ini pun tentu saja menimbulkan pertanyaan: Apakah regulasi ini masih relevan, atau sudah saatnya direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman?
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setiap tahun terjadi ribuan kasus kecelakaan kerja yang sebenarnya bisa dicegah dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih baik. Namun, lemahnya implementasi aturan, kurangnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran pekerja dan pengusaha menjadi faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1970 memang menjadi dasar hukum yang kuat, tetapi masih banyak kelemahan dalam penerapannya. Dimana, dunia industri sudah berkembang pesat, teknologi baru bermunculan, namun regulasi K3 belum mengalami perubahan signifikan. Perlu ada revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperbarui dalam undang-undang ini antara lain:
1. Penerapan Teknologi dalam K3 – Regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan teknologi dalam sistem keselamatan kerja, termasuk otomasi dan digitalisasi pengawasan.
2. Peningkatan Sanksi – Diperlukan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan standar K3.
3. Perlindungan bagi Pekerja Informal – UU ini lebih berfokus pada sektor formal, padahal pekerja informal juga menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Di sisi lain, revisi undang-undang ini harus diiringi dengan peningkatan kesadaran semua pihak. Baik itu Pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang perlu berkolaborasi agar implementasi K3 tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat.
Dengan semakin kompleksnya dunia kerja saat ini, revisi UU No. 1 Tahun 1970 menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat. Jika tidak segera diperbarui, regulasi ini bisa kehilangan efektivitasnya dalam melindungi tenaga kerja Indonesia.



