2 Tahun Mencari keadilan, Pekerja rumahan di Ungaran Akhirnya penuhi Putusan Pengadilan

SEMARANG, KPonline – (13/03). Pasca keluarnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 26 Pdt.Sus/PHI/Semarang yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 November 2018, yang pada pokoknya menyatakan adanya hubungan kerja antara PT. Ara Shoes Indonesia dengan Giyati dan Osy Osela Sakti serta memerintahkan pula PT. Ara Shoes Indonesia untuk membayar sejumlah uang penggantian hak masing-masing kepada Giyati (Penggugat I) dan Osy Osela Sakti (Penggugat II)

Putusan Pengadilan ini, menjadi sangat penting karena selain memerintahkan PT. Ara shoes Indonesia untuk membayar uang penggantian hak kepada Giyati dan Osy Osela Sakti. Disisi lain putusan tersebut, menjadi semacam angin segar bagi para Perempuan Pekerja Rumahan Jawa Tengah dan tentunya seluruh pekerja rumahan di Indonesia yang tengah berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja agar memperoleh perlindungan hak-hak normatif seperti layaknya para pekerja didalam pabrik. Meskipun dalam pelaksanaanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) tersebut, sempat mengalami kendala karena setelah 3 bulan keluarnya putusan PT. Ara Shoes Indonesia tak kunjung melaksanakan isi putusan yang menjadi kewajibanya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, YLBHI-LBH Semarang, Yasanti dan PBHI Jawa Tengah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Pekerja Rumahan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, serta melakukan kampanye publik terkait PT. Ara Shoes Indonesia yang tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela

Selain itu, Tim Advokasi juga berencana untuk menyurati Ara German terkait pengabaian PT. Ara Shoes Indonesia untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang memerintahkan untuk membayar hak pekerjanya (giyati dan Osy Osela Sakti) yang berupa uang penggantian hak.

Praktisi dan pemberi bantuan hukum LBH – Semarang Kahar Muamalsyah, S.H menuturkan “belakangan setelah diajukanya permohonan eksekusi dan dilakukanya kampanye publik terkait pelaksanan putusan pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang tak kunjung dilakukan oleh PT. Ara Shoes indonesia. Akhirnya pihak PT. Ara Shoes Indonesia menghubungi dengan Tim Advokasi dan menyampaikan keinginanya untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan membayarkan uang penggantian hak sesuai isi putusan dan juga melunasi sisa gaji yang belum diterima oleh giyati dan Osy osela ” Paparnya

Menyikapi tindakan PT. Ara Shoes Indonesia yang telah melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang,

Dalam waktu bersamaan Herdin, S.H mewakili Tim Advokasi untuk keadilan Pekerja rumahan menegaskan bahwa, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kedepanya akan menjadi landasan hukum yang harus dipahami oleh PT. Ara Shoes Indonesia untuk melakukan perbaikan-perbaikan terkait upah layak bagi pekerja rumahan yang diperkejakanya, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja layaknya pekerja di dalam pabrik

Selaras dengan kedua kawan Praktisi hukum itu Rima Astuti, S.E.Tim Advokasi untuk Keadilan Pekerja Rumahan yang diwakili oleh juga menambahkan “Putusan Pengadilan Hubungan industrial ini, semakin menegaskan perlunya dibuat suatu produk hukum yang dapat melindungi para pekerja rumahan (Home Based Worker) baik oleh Pemprov Jawa Tengah maupun oleh Pemerintah Pusat” Tandasnya

[Nkh]

Pos terkait