Kepesertaan BPJS Kesehatan Diputus Sebelum PHK Berkekuatan Hukum Tetap, Jamkeswatch Bogor Protes Keras

Bogor, KPonline – Menindaklanjuti pertemuan Jamkeswatch Bogor – Depok, PC SPL FSPMI Bogor, Pekerja PT Lintec Indonesia dengan BPJS Kesehatan Cabang Bogor terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pada bulan Juni yang lalu, Rabu (7/9), Jamkeswatch Bogor-Depok kembali melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bogor. Audiensi ini diselenggarakan di di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor, dan dihadiri oleh Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bogor Komarudin Martha yang didampingi Sekretaris dan jajaranya, serta Ketua DPD Jamkeswatch Bogor-Depok Heri Irawan .

Dalam kesempatan ini, Komar menanyakan pendapat BPJS Kesehatan terkait pekerja PT Lintec Indonesia yang sedang melakukan mogok kerja apa statusnya.

Bacaan Lainnya

“Apa pendapat BPJS terkait karyawan PT. Lintec Indonesia yang melakukan mogok kerja? Apakah mereka masih dianggap sebagai karyawan PT Lintec Indonesia atau tidak? Bukankah sebelum ada keputusan incraht, maka pihak BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk menagih tunggakan yang belum dibayar pengusaha PT. Lintec Indonesia?” Kata Komar.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bogor Mahat Kusmadi menjelaskan, yang bisa menentukan status karyawan yang sedang melakukan mogok kerja masih dianggap pekerja PT. Lintec Indonesia apa tidak bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan. Itu adalah kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Mahat juga menjelaskan, setelah pertemuan yang lalu, pihaknya langsung mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada pihak Disnaker Kabupaten Bogor, namun sampai saat ini belum juga ada balasan.

Sementar itu, Kepala Unit MKP4 BPJS Bogor, Betty Ulli Indria Sari Parapat menyampaikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 178 karyawan PT Lintec Indonesia sudah non aktif. Hal ini berdasarkan perubahan data dari pihak pengusaha. Menurunya, dalam system e-dabu Badan Usaha (BU)  bisa melakukan perubahaan data setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor-Depok Heri Irawan menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang seakan mengamini permintaan pengusaha untuk menonaktifkan kepesertaan JKN – BPJS 178 pekerja PT. Lintec Indonesia yang sedang melakukan mogok kerja. Karena mogok kerja adalah salah satu hak dasar pekerja dan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian, menonaktifkan kepesertaan merupakan tidak yang bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan  3 asaz BPJS Kesehatan, yaitu: Kemanusiaan, Manfaat dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat.

Heri juga menyampikan, seharusnya BPJS menagih iuran yang menjadi kewajiban pengusaha, karena sampai saat ini masih sedang proses PHK serta belum adanya putusan tetap/incraht. Analoginya, ada lelaki melamar wanita tanggal 1 dan akan menikah tanggal 30. Apakah setelah lamaran bisa langsung malam pertama? Tentu tidak bisa? Karena bisa saja gagal dan tidak jadi nikah. Begitu pun perselisihan pekerja PT. Lintec dengan manajemenya, yang masih dalam proses. Karena, bisa jadi, PHK yang dilakukan manajemen batal.

Pertemuan ini menemui jalan buntu. Sebagai jalan keluar, para pihak bersepakat untuk membawa kasus ini kepada BPJS Pusat dan  DPN Jamkeswatch – DEN KSPI. Sementara itu, Pihak BPJS  Kesehatan Cabang Bogor akan kembali mengirimkan surat kepada Disnaker untuk menindaklanjuti surat yang dikirim beberapa waktu yang lalu terkait status pekerja PT. Lintec Indonesia yang sedang melakukan aksi mogok kerja. (*)

Pos terkait