Purwakarta, KPonline – Pekerja alih daya atau outsourcing mendapat kepastian perlindungan yang lebih kuat setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pekerja adalah hak memperoleh pesangon ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon,” ungkap Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Pesangon yang didapatkan akan dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja outsourcing seharusnya bisa mendapatkan pesangon empat bulan upah, karena UU tersebut mengatur kontrak kerjanya maksimal empat tahun.
“Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun,” sambung dia.
Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja.



