Dalam Aturan Baru Ketenagakerjaan Sistem Outsourcing Kini Dibatasi Ketat

Dalam Aturan Baru Ketenagakerjaan Sistem Outsourcing Kini Dibatasi Ketat

Purwakarta, KPonline – Selain hak pesangon, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ternyata turut mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pengaturan ini menjadi bagian dari perubahan tata kelola outsourcing, yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam hubungan industrial antara pekerja, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna jasa.

Bacaan Lainnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pembatasan tersebut menjadi salah satu perubahan yang dinilai memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja alih daya.

“Jadi sekarang di dalam undang-undang yang baru itu pekerja alih daya, ya ini adalah konsep yang KSPI ajukan dan diterima dan diputuskan oleh Panja, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Said menjelaskan, kegiatan penunjang merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia mencontohkan pekerjaan katering di pabrik televisi serta petugas keamanan di pabrik mobil.

“Misal, pabrik TV, tapi ada katering. Kan katering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV. Maka katering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil, ada satpam di depannya, di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil. Nah itu disebut kegiatan penunjang,” ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, Said menyebut, hanya ada empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing di perusahaan swasta. Keempatnya yakni katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

“Oleh karena itu, di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan. Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering makanan, kegiatan penunjang security keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir,” jelasnya.

Ia menilai, pembatasan penggunaan outsourcing penting karena pekerja alih daya selama ini dinilai memiliki posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja tetap.

“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja alih daya atau kita kenal dengan istilah outsourcing, itu bebas. Mau pekerjaan apa saja bebas. Jadi enggak ada batas penggunaan pekerja alih daya,” tutur Said.

Pos terkait