Upah Dipotong, THR Ditunda, Buruh IMCI dan IST Merana

Bogor, KPonline – Kekecewaan nampak dari raut wajah buruh-buruh PT. Indopenta Sakti Teguh dan buruh-buruh PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri. Pasalnya, upah bulan Mei 2020 yang mereka terima hanya sebesar 60% dari upah yang biasanya mereka terima. Ditemui oleh Media Perdjoeangan pada saat mediasi dengan pihak Management perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, pada Kamis 14 Mei 2020, kedua Pengurus PUK dari perusahaan tersebut mengungkapkan keluh kesahnya.

“Kami kecewa. Dan menurut kami itu suatu kewajaran. Karena pihak Management perusahaan memutuskan sebuah keputusan sepihak, yang jelas-jelas sangat merugikan kami. Itulah mengapa, kami melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada hari ini. Agar kami mendapatkan keadilan,” ungkap Heri Yulianto, Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Indopenta Sakti Teguh kepada Media Perdjoeangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan, PT. Indopenta Sakti Teguh dan PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri, menerapkan kebijakan pengurangan upah. Dalam surat pengumuman yang diedarkan dan dipasang oleh pihak Management perusahaan, alasan mereka melakukan pengurangan upah adalah karena adanya pandemi Covid-19, yang berimbas terhadap produktivitas dan keberlangsungan perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut, menerapkan kebijakan yang sama dan senada. Hal ini diduga kuat, dikarenakan kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola yang satu keluarga. “Yang saya tahu, masih satu keluarga. Keluarga besarnya mereka (Management ; red)” jelas salah seorang buruh PT. IMCI yang enggan menyebutkan namanya.

Bahkan, ada satu hal lagi yang membuat buruh-buruh PT. IMCI dan PT. IST meradang. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi yang memeluk agama Islam, ditunda dan dicicil pada September hingga November 2020. Hal ini, jelas-jelas sudah diluar kewajaran, karena saat-saat Lebaran merupakan waktu yang membutuhkan biaya yang cukup lumayan tinggi. Harga-harga kebutuhan pokok pun, seringkali melonjak tidak menentu pada saat menjelang Lebaran.

“Jadi Lebaran tahun ini, kami tidak pegang uang. Sedih.pokoknya,” tutur Sumoring Nababan, Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri. Ditunda dan dicicilnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 yang dilakukan oleh Management PT. IMCI dan PT. IST, diduga kuat karena Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bernomor M/6/HI/00.01/V/2020 pada 6 Mei 2020 yang lalu.

“Sudah upah kami dipotong, THR pun ditunda,” ujar Sumoring. Dia menjelaskan bahwa, jika memang situasi dan kondisi perusahaan sedang tidak stabil, sudah seharusnya pihak Management perusahaan mendiskusikan dengan pihak serikat pekerja. “Kami sebagai buruh membutuhkan keadilan, seharusnya didiskusikan dengan kami sejak awal” lanjutnya.

Perwakilan pengurus PUK dari kedua perusahaan tersebut, juga mendapatkan pengawalan dari Garda Metal Bogor dan Pengurus Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bogor pada saat mediasi. (RDW)

Pos terkait