Purwakarta, KPonline-Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun, seperti mereka yang masih harus bertanya letak toilet di tempat kerja. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, terutama yang sudah berkeluarga, upah berkeadilan adalah keharusan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp4.792.851, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sektor otomotif terendah mencapai Rp4.814.751. Namun pada 2020, banyak pekerja otomotif sudah menerima upah Rp5,28 juta, jauh di atas UMSK saat ini sehingga menjadi persoalan yang belum selesai walau telah diselesaikan internal PUK masing-masing.
Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Purwakarta, dipimpin Wahyu Hidayat, menyoroti dua perusahaan bermasalah: PT. Unipres Indonesia dan PT. Kyokuto Indomobil Indonesia. Di PT Kyokuto, kenaikan upah hanya Rp110 ribu, menyebabkan upah pekerja berpengalaman di bawah UMK, apalagi UMSK. Sementara PT Unipres menerapkan kenaikan upah sepihak dengan tambahan dirundingkan. Lucunya, ketika dirundingkan berulangkali mereka bersikukuh tak menaikkan lagi. Perusahaan juga dianggap mengabaikan keberadaan serikat pekerja lantaran untuk payroll COS sampai hari ini belum juga terlaksana sekalipun serikat Pekerja sudah cukup lama ada. Selanjutnya, perusahaan juga memasukkan tunjangan tetap ke tunjangan tidak tetap yang merugikan pekerja dan pemerintah tentunya. Ironisnya, perusahaan ini mampu membeli mobil mewah baru untuk atasan.
Wahyu menyayangkan lemahnya para manajemen lokal yang gagal meyakinkan pimpinan perusahaan untuk patuh pada regulasi atau memberikan data ketidakmampuan finansial. Dalam waktu dekat, PC SPAMK FSPMI akan melayangkan surat mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan pengawasan atas kedua perusahaan tersebut. Jika tidak terselesaikan, UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengizinkan aksi massa hingga mogok kerja. Namun, Wahyu berharap mediasi dapat menghasilkan solusi adil, menjaga etos kerja pekerja, dan mendukung kemajuan perusahaan.
Sebenarnya Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja berpengalaman. Jangankan Struktur skala upah, yang mendasar saja masih tak patuh padahal pelanggaran upah minimum dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 13/2003, dengan hukuman penjara 1-4 tahun dan denda Rp100-400 juta. Upah berkeadilan bukan hanya hak, tetapi juga kunci produktivitas dan kesejahteraan.
Yang menggelitik adalah ketika dalam salah satu notulensi, manajemen PT kyokuto Indomobil Indonesia mengatakan bahwa kenaikan 6,5% tak ada dasar hukumnya. Wahyu berpendapat bahwa manajemen lokalnya mempunyai pola pikir yang tidak selaras dengan semangat yang harapkan oleh Presiden Prabowo Subianto



