Unsur Pemerintah, Apindo, dan Akademisi Jadi Saksi Sidang Gugatan UMK Tangerang di PN Serang

Serang, KPonline – Sidang di PTUN Serang terkait gugatan yang dilakukan FSPMI terhadap Keputusan Gubernur Banten berkenaan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang untuk tahun 2017 masih berlanjut. Selasa, 23 Mei 2017, memasuki persidangan yang ke delapan.

FSPMI mengajukan gugatan, karena menilai SK Gubernur Banten yang menetapkan UMK untuk kabupaten Tangerang tahun 2017, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, menyalahi tugas dan wewenang Dewan Pengupahan, pencapaian kebutuhan hidup layak, Undang – Undang tentang asas umum pemerintahan yang baik, yaitu berupa pengabaian hasil rekomendasi dari Bupati Tangerang, tentang nilai besaran UMK tahun 2017.

Tim LBH FSPMI foto bersama di ruang sidang PTUN Serang.

Pada persidangan ke-7 minggu lalu, pihak Tergugat menghadirkan Karna Wijaya selaku saksi fakta dari anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, dari unsur pemerintah.

Di persidangan ke-8, dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari anggota Dewan Pengupahan kabupaten Tangerang dari unsur Apindo, Jhon Alfred Nikijuluw SH, dan dari akademisi, Drs. H. Hasdanil, M.Si.

Ada beberapa pertanyaan dari majelis hakim yang di jawab oleh saksi, yang mengindikasikan bahwa PP 78/2015 tersebut, memang dipaksakan untuk berlaku.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari selasa pekan depan, dengan agenda kesimpulan sidang.

Penulis: RD. Rizal N