UMK Cuma Naik 70 Ribu Perak, Buruh Kembali Kepung Kantor Bupati Tangerang

Tangerang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024 di kisaran 1,03 – 3,83%. Diketahui, perhitungan UMK itu menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, mengatakan, pihaknya menolak keras SK Gubernur Banten No. 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2024. yang telah disahkan tadi malam.

Karenanya, Tukimin menegaskan akan melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk aksi lanjutan melawan pemerintah yang memaksakan PP.51 Tahun 2023 sebagai formula tepat untuk menaikkan kenaikan upah minimum tahun 2024.

Rencananya aksi mogok nasional yang diinstruksikan oleh DPP FSPMI digelar mulai 30 November sampai dengan 13 Desember 2023 dengan melibatkan ratusan bahkan jutaan buruh di seluruh Indonesia.

Koordinator Aksi Sujiatin atau biasa dipanggil Gibas mengatakan bahwa kenaikan yang sudah tertuang dalam SK UMK Tahun 2024 tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kabupaten Tangerang kenaikan cuma 1,64%, sementara nilai inflasi 2,7%, yang ada nombok. Dirupiahkan 74 ribu, dibagi 1 bulan upah, per hari 2500 rupiah, toilet aja udah 2 ribu”, kata Gibas saat berorasi diatas mobil komando, Kamis (29/11/2023).

Massa aksi FSPMI bergerak menuju kantor Bupati Tangerang, meminta pertanggungjawaban atas rekomendasi yang dikeluarkan jauh dari usulan dewan pengupahan Kabupaten unsur pekerja/buruh.

Akan tetapi saat tiba di lokasi, melalui Kasat Intel Polresta Tangerang Kompol. R. Moch Sofia mengatakan bahwa Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andy Oni tidak ada di tempat. (Chuki)