Jelang Sore Hari, Ratusan Buruh dari berbagai Kota / Kabupaten di Jawa Tengah Geruduk Kantor Gubernur

Semarang, KPOnline– Menjelang penetapan upah minimum kab/kota tahun 2024 oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jawa Tengah bersama Partai Buruh dan berbagai elemen serikat pekerja / serikat buruh di Jawa Tengah yang lainnya pada hari ini Kamis (30/11/2023) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur untuk menyampaikan tuntutannya.

Aksi yang merupakan awalan dari mogok kerja nasional tersebut imbas dari ketidakjelasan dari penetapan upah minimum tahun 2024 di 35 Kab/Kota di Jawa Tengah.

Untuk diketahui bahwa dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi terakhir pada hari Senin (27/11/2023) yang membahas rekomendasi upah minimum tahun 2024, diwarnai aksi walk out dari para anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat yang menolak penerapan PP51.

Menurut Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, dirinya menjelaskan bahwa penolakan tersebut sangat berdasar.

“Kami menolak dengan tegas penggunaan PP51 dalam kenaikan upah minimum tahun 2024, karena kami juga sudah mengajukan konsep penghitungan UMK Tahun 2024 berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) + lnffasi + Pertumbuhan Ekonomi yang besarannya adalah minimal 15%”, ucapnya.

“Selain itu kami juga meminta Ketentuan struktur skala upah agar dituangkan dalam Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah agar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, lanjutnya lagi.

Sementara itu dari Berita Acara yang dibuat dalam rapat pleno tersebut, dari unsur Apindo menyatakan setuju perhitungan UMK Tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan rekomendasi Bupati/Walikota yang telah melalui kesepakatan di Dewan Pengupahan Kab/Kota.

Sedangkan dalam hal ini dari unsur Pemerintah terbagi menjadi dua pandangan, yang pertama setuju perhitungan UMK Tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, namun kedepan mengusulkan adanya perbaikan PP tersebut, terutama terkait formula penghitungan UM agar diatur dalam Permenaker dan yang kedua bersama dengan unsur dari akademisi menyatakan tidak setuju secara keseluruhan terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Untuk itu maka kami dari KSPI Jawa Tengah beserta elemen buruh lainnya di Jawa Tengah dalam hal ini menuntut kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah untuk tidak menggunakan PP nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan upah minimum tahun 2024 dan menaikkan UMK 2024 pada 35 kab/Kota di Jawa Tengah sebesar minimal 15%”, terang Hakim lagi.

“Dengan demikian nantinya kita akan tahu, Pj. Gubernur berada di pihak para buruh atau menjadi penerus Gubernur terdahulu yang tidak berpihak pada rakyatnya”, pungkasnya. (sup)