Buruh Minta Penjabat Gubernur Jawa Barat Abaikan PP 51, Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat Memanas

Bekasi, KPonline – Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) di kawasan industri MM2100 yang telah melakukan aksi pengawalan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sejak pagi mendapatkan kabar yang tidak sesuai harapan sekitar pukul 16.30, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya pimpinan aliansi BBM menyampaikan bahwa perwakilan buruh di panggil oleh penjabat gubernur Jawa barat untuk melakukan perundingan dengan dewan pengupahan provinsi Jawa barat, sekitar pukul 13:00.

Massa aksi pun menunggu berita baik dari hasil perundingan dengan bertahan di lokasi aksi, dengan harapan penjabat gubernur Jawa barat mau menyetujui rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 yang diberikan penjabat bupati Bekasi pada pekan lalu.

Namun jauh dari harapan, kabar yang didapatkan justru penjabat gubernur Jawa barat justru mengembalikan surat rekomendasi yang telah diterimanya.

Dan menetapkan kenaikan UMK di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Jawa barat dengan menggunakan rumusan yang ada di PP 51 2023 yaitu sekitar 1,59% dari UMK tahun sebelumnya.

Sontak hal itu menimbulkan reaksi dari massa aksi, dan massa aksi yang tadinya menunggu dengan sabar di depan gerbang tol kawasan industri MM2100, terlihat bergerak maju mengarah ke dalam jalan tol.

Dengan sigap satgas dan pimpinan aliansi BBM menghentikan langkah massa aksi dan meminta untuk duduk kembali sambil menunggu perkembangan informasi dari dewan pengupahan provinsi.

Sampai dengan berita ini ditulis pukul 17.30, massa aksi masih terus bertahan memperjuangkan kenaikan upah tahun 2024 sesuai dengan surat rekomendasi yang dibuat penjabat Bupati Bekasi yaitu sebesar 13,99 %. (Irfan)