Menaker Intervensi Gubernur Jawa Timur Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2024, Ini Respon FSPMI

Surabaya, KPonline – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 yang telah diketok oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 lalu, ternyata berbuntut panjang.

Adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menganggap kebijakan Gubernur Khofifah mengenai penetapan UMP tahun 2024 yang menjadi Rp 2.165.244,30, atau naik 6,13% tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Awalnya Gubernur menyampaikan surat tembusan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penetapan UMP di Jawa Timur. Anehnya surat tembusan itu dibalas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengirimkan surat balasan yang berisi tanggapan atas penetapan UMP.

Dalam surat tanggapannya, Menaker beralasan memiliki fungsi pembinaan, dan pengawasan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.
Disitu juga menegaskan bahwa penetapan UMP Jawa Timur tidak sesuai dengan formulasi penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Diakhir surat, Menaker malah meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk menyesuaikan UMP yang telah ditetapkannya dan memastikan bahwa penetapan nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang akan ditetapkan sesuai dengan PP 51/2023.

FSPMI Jawa Timur segera merespon surat tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ardian Safendra selaku pengurus FSPMI Jawa Timur di sela-sela aksi demonstrasi upah di Surabaya (Kamis, 30/11).

“Surat itu ngaco, tidak perlu dianggap. Itu hanya akal-akalan Menteri saja yang kebanyakan duduk dibelakang meja dan tidak paham kondisi serta situasi kehidupan buruh yang tercekik kebutuhan,” Ujar Ardian

Menurutnya, kebijakan upah minimum adalah domain kepala daerah. Tugas Menteri adalah membuat rumusan upah minimum dan mengawal pelaksanaan agar tidak ada lagi upah dibawah upah minimum. Gubernur memiliki tanggung jawab dan kewenangan menjamin kehidupan dan kesejahteraan warganya.

“Apa salah Gubernur menetapkan upah minimum yang lebih tinggi? Bukankah itu berarti Gubernur peduli dan membela masyarakat luas? Masak upah minimum harus bin wajib dipatok sesuai kemauan Menteri? Itu Menteri paham jaring pengaman gak sih!?”, Gerutu Ardian.

Selain itu FSPMI mengkritisi apa pentingnya surat tembusan malah dibalas dengan surat tanggapan. Presiden sebagai tujuan surat saja tidak protes, kenapa yang diberikan tembusan jadi kebakaran alis?

Janggalnya surat tanggapan Menaker tersebut, dikirimkan pada tanggal 28 Nopember, tujuh hari setelah surat tembusan Gubernur tentang UMP disampaikan. Dengan kata lain, surat tanggapan itu muncul selisih satu hari, setelah Bupati/Walikota seluruh Jawa Timur mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 yang dari kesemua ring 1 meminta kenaikan 6,13% sebagaimana kenaikan UMP.

Melalui Ardian, FSPMI mewanti-wanti Gubernur untuk mengacuhkan dan tidak mengikuti keinginan Menteri terkait penetapan UMK tahun 2024. Sebab hari ini ribuan buruh Jawa Timur sedang menggelar aksi demonstrasi menuntut upah yang layak dan adil.

“Jika Gubernur lebih percaya pada Menteri dan mengikuti apa yang diinginkan sebagaimana surat tanggapan itu, maka kami pastikan seluruh buruh Jawa Timur akan bertahan di Kantor Gubernur untuk memperjuangkan nasibnya. Buruh telah tercekik kehidupannya, maka jangan salahkan jika seluruh perekonomian ikut tercekik bersama,” Tutupnya. (Ipang)