Tolak Besaran Upah 2022 dan Aturan JHT Buruh Jatim Bergerak Merapat Menuju Bundaran Cito

Surabaya, KPonline – Hari ini (Selasa, 01/03/22) seluruh organisasi serikat pekerja/buruh di Jawa Timur yang tergabung dalam aliansi Gasper (Gerakan Serikat Pekerja), turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah kepada Bu Khofifah.

Tak terkecuali FSPMI Surabaya, yang telah sejak pagi tadi berkumpul di Omah Perjuangan, yang terletak di kawasan industri SIER Rungkut – Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dan saat ini terlihat seluruh massa aksi tersebut, bergerak menuju titik kumpul yang telah di tentukan, yakni di Bundaran Waru.

Rencananya seluruh massa aksi dari penjuru daerah, akan berkumpul menjadi satu di lokasi tersebut, lalu akan lanjut dan bergerak bersama menuju pusat sentral pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Ada 3 (tiga) tuntutan dalam aksi demonstrasi GASPER JATIM hari ini, yaitu:

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  3. Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT

(Bobby/Surabaya)

Pos terkait