Tiga Isu dan Satu Deklarasi Dalam May Day

Tiga Isu dan Satu Deklarasi Dalam May Day
Presiden FSPMI Said Iqbal sedang menyampaikan pandangan dalam Konsolidasi Nasional. (Kascey)

Jakarta, KPonline – Dipastikan, 1 juta buruh di 250 Kab/kota yang tersebar di 32 provinsi akan merayakan May Day dengan aksi unjuk rasa. Mereka menolak untuk mengikuti peringatan May Day yang difasilitasi Pemerintah Daerah, dengan melakukan bhakti sosial, khitanan massal, penanaman pohon, dan hiburan. Buruh menduga, kegiatan-kegiatan itu dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi aksi dalam kegiatan May Day.

Kegiatan seperti itu baik, tetapi alangkah lebih elok jika tidak dilakukan bertepatan dengan tanggal  1 Mei. Sejarah May Day adalah sejarah perjuangan kaum buruh. May Day adalah saat dimana kaum buruh menyatukan kekuatan untuk meneriakkan tuntutan. Dengan demikian, cara terbaik untuk memperingatinya adalah dengan melakukan aksi.

Dalam May Day tahun ini, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengangkat 3 (tiga) isu dan 1 (satu) deklarasi, sebagai berikut:

Isu pertama: Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan – Tolak Upah Murah – Naikkan Upah Minimum 2017 sebesar Rp. 650.000

Sepanjang PP 78/2015 belum dicabut, sepanjang itu juga tuntutan ini akan terus disuarakan kaum buruh. Apalagi, jelas-jelas PP tersebut berorientasi terhadap upah murah.

Dalam kaitan dengan itu, kita meminta para Gubernur dalam menetapkan upah minimum tahun 2017, tidak lagi menggunakan PP 78/2015. Tentang tuntutan kenaikan upah mínimum 2017 sebesar Rp. 650.000, ada beberapa pertimbangan yang hendak saya kemukakan.

Pertama, saat ini buruh sedang melakukan judicial review terhadap PP 78/2015. Dengan demikian, pemerintah seyogyanya tidak memaksakan diri untuk memnggunakan PP 78/2015, sebelum ada keputusan yang inkcrah.

Kedua, PP 78/2015 melanggar UUD  1945, dimana setiap warga negara berhak mendapat kehidupan yang layak. Termasuk melanggar UU 13/2013, yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Ketiga, menghapuskan hak berunding serikat buruh untuk ikut menentukan besaran upah minimum.  Karena hak berunding tidak lagi dimikiki oleh serikat buruh, maka penetapan upah minimum tidak ada kepentingan kelompok buruh didalamnya.

Keempat, kenaikan sebesar ini untuk memastikan daya beli buruh meningkat.

Itulah sebabnya, kita menyebut kebijakan ini adalah rezim upah murah. Fakta yang lain, hingga saat ini, PHK sudah sampai pada angka 32.680 orang. Disebutkan, PP 78/2015 dikeluarkan salah satunya untuk mencegah PHK, dengan dalih upah yang tinggi menyebabkan perusahaan tutup. Faktanya, dengan tingkat upah yang saat ini masih tergolong rendah pun, perusahaan tetap ada yang tutup.

Isu Kedua: Stop Kriminalisasi Buruh dan Akrivis – Stop PHK

PHK masih menjadi ancam bagi kaum buruh.  Saat ini, sebanyak 2.600 buruh pelabuhan di Cirebon terancam PHK. Di Jobang, bahkan sudah diumumkan akan ada PHK sebanyak 6.000 buruh. Hal ini juga terjadi di banyak daerah lain. Jadi bohong kalau tidak ada PHK.

Ketika kemudian buruh melakukan unjuk rasa untuk memprotes upah murah dan mendesak agar PP 78/2015 dicabut, justru dikriminalisasi. Sebagai contoh, saat ini, ada 26 buruh yang sedang dihadapkan ke PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa. Selain itu, 10 orang di Batam sedang menunggu proses persidangan, 5 orang di Bekasi,  dan 7 orang di Medan. Jadi, kriminalisasi ini massif terjadi.

Isu Ketiga: Tiga Tolak (Tolak Reklamasi – Tolak Pengggusuran – Tolak RUU Tax Amnesty)

Banyak buruh di DKI Jakarta, yang memiliki orang tua sebagai nelayan. Ketika kemudian para nelayan itu kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi di Teluk Jakarta, kemudian mengandalkan anaknya yang menjadi buruh, maka beban mereka akan semakin berat.

Dalam hal ini, buruh menyesalkan kebijakan Gubernur Ahok yang hanya keras dengan orang miskin. Kalijodo, Kampung Pulo, Pasar Ikan, semuanya digusur atas nama tanah negara. Lalu mengapa proyek reklamasi itu tidak digusur? Padahal mereka tidak memiliki ijin dan Amdal. Bahkan ketika proyek itu dihentikan, tetapi saja pembangunan dilanjutkan. Apakah karena reklamasi itu untuk orang kaya?

Suatu kebohongan apabila penggusuaran dilakukan untuk kesejahteraan. Ini tentang rasa keadilan. Dalam hal ini, kita meminta Ahok menegakkan keadilan dengan tidak tebang pilih. Tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Satu hal yang perlu dicatat, tidak akan ada kesejahteraan tanpa keadilan. Mengenai RUU Tax Amensty, itu melukai dan menciderai keadilan bagi kaum buruh dan orang kecil. Buruh tidak pernah mengemplang pajak. Begitu gajian, langsung dipotong untuk pajak. Tetapi orang-orang kaya yang tidak pernah membayar pajak itu, tiba-tiba akan dibuatkan UU untuk diampuni pajaknya. Pertanyaannya, mengapa pajak kita tidak diampuni? Tentu saja, ini tidak adil. Bahkan menciderai rasa keadilan itu sendiri. Di satu sisi, upah buruh ditekan murah. Disisi lain, orang yang kaya pajaknya justru diampuni.

Harus disadari, tax rasio (perbandingan jumlah penduduk yang membayar pajak) kita masih rendah. Apa jaminannya kalau dana yang terparkir di luar negeri itu masuk ke Indonesia, kemudian mereka akan membayar pajak. Faktanya, hampir 80% Negara di dunia gagal ketika hendak menjalankan Tax Amnesty. Saya melihat, ini hanya akal-akalan. Pasti ada kepentingan di belakangnya. Kepentingan itu, siapa lagi kalau bukan pengusaha hitam?

Belum lagi, pengadilan pajak kita masih lemah. Ketika kemudian ada pengampunan pajak dan pengadilan kita masih lemah, saat mereka kabur lagi, kita tetap tidak bisa melakukan apa-apa.

Deklarasi Ormas

Selain tiga isu di atas, Gerakan Buruh Indonesia bersepakat mendirikan ormas, yang akan dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2016 sebagai blok politik.

Kita sadar, kepentingan buruh harus terakomodir dalam kepentingan negara. Dalam hal ini, serikat buruh tidak bisa berjuang sendiri. Maka kita membuat blok politik.

Tidak hanya buruh, Ormas ini akan kita perluas. Pada hari Tani, akan ada blok petani. Mereka juga akan mendeklarasikan satru ormas petani dan nelayan.

Blok politik ini akan menjadi kelompok penekan terkait dengan isu-isu kerakyatan. Baik isu buruh, guru, tani, nelayan, dan element masyarakat yang lain. Saat ini kekuatan rakyat terpencar-pencar. Semacam ada politik belah bambu. Sehingga aliansi masyarakat sipil terpecah-pecah.  Melalui ormas lintas element inilah, kita akan menyatukan gerakan rakyat, sehingga menjadi kekuatan penekan yang efektif. (*)

Sumber: http://www.kompasiana.com/saidiqbal/buruh-peringati-may-day-dengan-tiga-isu-dan-satu-deklarasi_5722d1a626b0bdec04ea06ea.

Catatan: Opini ini ditulis Presiden KSPI Said Iqbal. Dipublikasikan kembali agar diketahui oleh masyarakat luas.