DEPOK, KPOnline – Jelang peringatan Hari Buruh International atau Mayday, relawan pemantau Jaminan Kesehatan atau Jamkeswatch mengeluarkan pernyataan sikap terkait masih buruknya pelayanan BPJS Kesehatan.
PERNYATAAN SIKAP DPD JAMKESWATCH BOGOR DAN DEPOK MAY DAY 2016
Kesehatan adalah salah satu hak dasar yang dilindungi dalam UUD Negara Republik Indonesia. UU Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi pedoman, sebagai implementasi programnya dibentuk Jaminan Kesehatan Nasional dalam wadah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terhadap BPJS ini cukup signifikan, namun masih ada yang perlu diperbaikin terkait pelayanan Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan diantaranya masih adanya peserta /masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ,ruangan/tempat tidur yang selalu penuh, Minimnya ruangan intensive seperti ICU (Intensive Care Unit ),NICU ( Neonate Intensive Care Unit ),PICU ( Paediatric Intensive Care Unit),HCU ( High Care Unit ),ICCU ( Intensive Coronary Care Unit ) serta pasilitas RS yang tidak memadain dan ditambah obat yang selalu kosong dan peserta harus membayar sendiri obat-obatan tersebut dan juga system rujukan yang tidak berjalan sesuai regulasi, yang mana masih adanya rumah sakit merujuk lepas pasien dengan rujukan rumah sakit daerah ,sehingga membuat masyarakat kesulitan dan tidak adanya kepastian .
Ditambah masih banyaknya badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya atau hanya sebagian yang didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Kesehatan atau BPJS Naker .
Maka dengan adanya alasan – alasan yang sangat mendasar tersebut kami DPD JAMKES WATCH BOGOR DAN DEPOK melalui peringatan May-Day 2016 mendesak kepada pemerintah Daerah dan Pusat untuk segera memperbaiki Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan:
1. Perbaiki dan Revisi tarif INA CBG’s PMK 59 tahun 2014.
2. Naikan Iuran PBI APBN minimal Rp.36.000-‘ serta naikan jumlah PBI menjadi 125 juta /jiwa .
3. Batalkan dan Tolak Kenaiakn Iuran BPJS PBPU Klas 1 & 2 karena tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari fasilitas kesehatan ,Rumah Sakit.
4. Buat Surat Edaran dari bupati dan walikota Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dan jalankan system rujukan berjenjang sesuai regulasi dan peraturan.
5. Setiap Rumah Sakit membuat papan informasi atau website terkait kesediaan jumlah Tempat Tidur secara jujur dan terbuka.
6. Mendesak kepada Dinas kesehatan,Dinas tenaga kerja serta Kejaksaan dan Kepolisian untuk membina dan membrikan sanksi kepada pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS dan harus segera mendaftarkan semua pekerjanya kepada BPJS.
Demikian pernyataan sikap DPD Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Bogor dan Depok untuk diketahui semua pihak .
Bogor 27 April 2016 DEWAN PERWAKILAN DAERAH JAMKES WATCH BOGOR DAN DEPOK (DPD JAMKESWATCH)
HERI IRAWAN
KETUA
KUAT NURTAUFIK SEKRETARIS