SIARAN PERS Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat Aksi Unjuk Rasa 1 Oktober 2026

SIARAN PERS  Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat Aksi Unjuk Rasa 1 Oktober 2026
Supriyadi Piyong Saat Memimpin Aksi Buruh Jawa Barat

Rancangan Undang – Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru dalam proses pembentukannya merupakan momentum penting untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan dari PHK, jaminan hak berserikat, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

 

Bagi FSPMI, pengawalan rancangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus tetap dilakukan karena ini tentang nasib kaum pekerja dimasa depan, apalagi Udang Undang  yang saat ini berlaku, sangat membatasi defenisi atau pengertian dari siapa sebenarnya Buruh dan siapa sebenarnya si pemberi kerja

 

Menindaklanjuti instruksi aksi unjuk rasa dari DPP FSPMI, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI Jawa Barat) siap melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari gerakan aksi serentak yang akan dilaksanakan oleh FSPMI di berbagai wilayah provinsi di Indonesia. Dengan aksi tersebut, serikat pekerja ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan kaum buruh terkait perlindungan ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan, jaminan sosial, serta persoalan hubungan industrial yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga legislatif.

 

Sehubungan dengan berbagai permasalahan yang ada, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2026, dengan tujuan aksi ke Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, tidak hanya untuk terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, tetapi juga terkait Upah, Pajak dan Permenaker No. 7/2026.

 

Lebih lanjut ketua DPW FSPMI Jawa Barat Supriyadi (Piyong) menyampaikan bahwa sejumlah tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diteruskan dan diperjuangkan kepada pemerintah maupun DPR RI, dengan tuntutan sebagai berikut:

 

  1. Mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada DPR RI agar mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.**
  2. Menetapkan UMK/UMP Tahun 2027 sebesar 7,5%–9%.
  3. Menetapkan UMSK/UMSP Tahun 2027.
  4. Pajak JHT 0%.
  5. Menolak pesangon 0,5%.
  6. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

 

Supriyadi menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan pekerja tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, hak-hak pekerja, serta keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh.

 

Supriyadi juga mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi buruh** melalui langkah-langkah politik dan kelembagaan sesuai kewenangannya, termasuk menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

 

“Kami datang ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Kami meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diperjuangkan melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah maupun DPR RI,” demikian pokok sikap DPW FSPMI Jawa Barat dalam aksi 1 Oktober 2026.

 

Supriyadi sebagai DPW FSPMI Jawa Barat memastikan aksi akan menjadi momentum bagi kaum buruh untuk menyampaikan tuntutan secara terorganisir, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat konsolidasi gerakan pekerja di Jawa Barat dan berbagai wilayah Indonesia.

Bandung, 30 September 2026
DPW FSPMI Jawa Barat

SUPRIYADI

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat

 

Narahubung :

Bidang Informasi dan Komunikasi DPW FSPMI Jawa Barat

Wiwik Aswanti, S.H., M.H.