Jakarta, KPonline – Jum’at, 20 Desember 2024 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital Dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Transportasi Jakarta melakukan rapat untuk penetapan peraturan organisasi periode 2024-2026 yang dilaksanakan di kantor DPP FSPMI, Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam rapat penetapan peraturan organisasi periode 2024-2026 langsung dibuka oleh ketua PUK SPDT FSPMI PT. TRANSJAKARTA.
Pengurus PP SPDT FSPMI, Syawal menjelaskan bahwa SPDT FSPMI adalah organisasi besar dan terarah, maka dari itu serikat pekerja khususnya PUK SPDT FSPMI PT. TRANSJAKARTA harus memiliki peraturan organisasi yang mengacu kepada AD/ART FSPMI.
Syawal juga menginstruksikan untuk isi dalam Peraturan Organisasi (PO) periode 2024-2026 PUK SPDT FSPMI PT. TRANSJAKARTA sesuai dengan Dasar AD-ART FSPMI.
“Peraturan organisasi (PO) periode 2024-2026 harus sesuai dengan rule organisasi sesuai dengan dasar AD-ART FSPMI, jangan sampai mengarang atau memanipulasi isi didalam peraturan organisasi.” ucap Anwar, pengurus yang lainnya.
Anwar juga memberi sedikit masukan untuk seluruh pengurus yang hadir untuk segera memperbaiki isi dalam Peraturan organisasi ini agar langsung diimplementasi dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota.
Anwar memberi semang perjuangan kepada seluruh pengurus untuk terus berjuang dikarenakan banyak PR yang harus diselesaikan contohnya SSU (struktur skala upah).
Dalam rapat penetapan peraturan organisasi periode 2024-2026 ini dihadiri KSB dan perwakilan ketua ketua bidang dari Wakil Ketua 1,2,3 dan 4.
(Doni).



