Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Ketua KC FSPMI Purwakarta Dalam Ratin

Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Ketua KC FSPMI Purwakarta Dalam Ratin

Purwakarta, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berada di Kabupaten Purwakarta selenggarakan rapat rutin (Ratin) di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Selasa, (10/1/2023).

Dalam rapat, Fuad B. M sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta memberikan arahan kepada seluruh anggota FSPMI yang hadir. Baik itu saran maupun pendapat/ masukan terkait pengupahan 2023.

Bacaan Lainnya

“Walaupun banyak rintangan serta hambatan dalam negosiasi kenaikan upah di perusahaan masing-masing, semangat harus tetap terjaga. Sehingga, perjuangan kenaikan upah, hasilnya akan sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan,” imbuh Fuad.

Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.

Kemudian, menurutnya pihak pengusaha wajib memenuhi hak-hak normatif pekerja. Diantaranya mendapatkan hak upah untuk tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenapa? Karena Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan upah 2023.

“SK telah terbit. Baik itu untuk upah minimum, maupun upah diatas upah minimum (untuk pekerja yang bekerja diatas satu tahun),” pungkas Ketua KC FSPMI tersebut.

Selain itu, Ia pun menegaskan kepada anggota yang hadir di rapat tersebut untuk taat dan patuh terhadap segala instruksi organisasi. Terlebih, instruksi terkini organisasi (FSPMI) yaitu, menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Menurut serikat pekerja dan ahli hukum ketatanegaraan, Perppu tersebut hanyalah copy paste dari program Omnibuslaw, yaitu; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Giat rapat rutin ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus FSPMI Purwakarta. Mulai dari tingkat Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Dipastikan ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja, buruh tani dan elemen lain akan kembali turun kejalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Foto: Heru Haerul Soleh

Pos terkait