Sekjen KSPI, M.Rusdi Kembali di periksa kepolisian

Sekjen KSPI M.Rusdi di dampingi pengacara di Polda Metro Jaya |Photo:Ahmad fauzi
Sekjen KSPI, M.Rusdi di dampingi pengacara di Polda Metro Jaya |Photo:Ahmad fauzi

Jakarta, KPOnline – Hari ini (1/12/2015) Muhamad Rusdi,Sekjen KSPI akan menghadapi pemeriksaan lanjutan aksi demo massa buruh didepan Istana Presiden pada 30 Oktober lalu, terkait penolakan PP No.78 tahun 2015. Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah pihaknya mengkriminalisasi Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.

Isu kriminalisasi ini mencuat karena Polda Metro telah menetapkan status tersangka kepada Rusdi, atas dugaan penghasutan dan provokasi saat demo buruh pada Jumat (30/10/2015) lalu.

Bacaan Lainnya

Sekjen KSPI Muhamad Rusdi, di anggap bertanggungjawab dalam tindak pidana dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu dan atau pada waktu rakyat sedang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 218 KUHP jo Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkap No.7 Tahun 2012.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Muhamad Rusdi yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari Komite Aksi Upah – Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) telah menjawab tidak kurang dari 25 pertanyaan. Pertanyaan seputar organisasi, cabang organisasi, dasar hukum oraganisasi dan keterlibatan Muhamad Rusdi didalamnya hingga sudah mulai memasuki pertanyaan seputar Aksi tanggal 30 Oktober 2015.

Penasihat Hukum yang mendampingi Muhamad Rusdi, Advokat Basrizal, SH dari unsur LBH FSPMI menerangkan, dari keterangan yang diberikan oleh Muhamad Rusdi, sepertinya penetapan sebagai tersangka itu kurang tepat, karena dari percakapan disela-sela pemeriksaan saudara Rusdi menerangkan bahwa sudah melakukan upaya-upaya menarik mundur masa aksi,” terangnya, Selasa (1/12/2015).

Hanya saja sambung Basrizal, situasi saat itu sudah terlanjur memanas, dan instruksi kepada peserta aksi adalah agar tidak melawan petugas juga disampaikan yang benar sebenarnya adalah massa aksi sudah diperintahkan mundur. “Hanya saja karena jumlahnya besar jadi bergerak lambat, jadi tidak ada itu melawan petugas atau tidak mengindahkan perintah petugas,” katanya.

Rusdi sendiri dalam media sosial menyucapkan terima kasih atas banyaknya dukungan pengacara, yang mendampinginya selama proses pemeriksaan kemarin.Dukungan tersebut di yakininya sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan pada perjuangan suci kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan buruh sesuai amanat UUD 1945.(S.Ete)

Pos terkait