Safari DPW FSPMI Jabar KC & PC Kali Ini Menyambangi PUK SPL-FSPMI PT.Logam Bima Cimahi

Bandung,KPonline-Jum’at 15/3/2019
Setelah beberapa hari kemarin DPW FSPMI Jabar KC & PC berotasi mengadakan agenda Kunjungan Kerja ( KUKER) ke beberapa PUK SPA FSPMI yang ada di Bandung Raya maka pada kesempatan hari ini DPW FSPMI Jabar berkunjung ke PUK SPL-FSPMI PT.Logam Bima Cimahi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPW – FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja tersebut di bahas terkait beberapa kegiatan dan perjuangan buruh
Mulai dari UMSK,upah padat karya dan rencana pemerintah terkait beberapa perusahaan yang akan di relokasi ke daerah segi tiga emas terkait program citarum bersih dan ber indikasi ingin mengebiri upah yang sebelum nya mereka dapatkan.

Sabilar Rosyad mengatakan terkait UMSK
“Anggota yang besar merupakan salah satu daya tawar untuk supaya UMSK bisa berlaku” dan kemampuan serta kesungguhan serikat pekerja/buruh dalam perjuangan dalam hal ini UMSK.

Di singgung pula mengenai upah padat karya yang di tanda tangani oleh gubernur jawa barat jelas sekali hal ini adalah pelangggaran hukum.

Anggota yang tergabung dalam FSPMI berjumlah 187.650 itu jumlah yang besar dan dengan jumlah sebesar itu FSPMI mampu berbicara banyak dalam hal perjuangan kaum buruh.

Dari 22 serikat buruh yang ada di Jawa Barat hanya FSPMI yang secara nyata menolak pemberlakuan upah padat karya.

Rencana relokasi pemerintah yang akan memindahkan sebanyak 225 perusahan dampak nya akan besar baik itu dampak secara ekonomi ataupun secara sosial.

Dampak secara ekonomi jelas ini adalah strategi agar upah yang nanti akan di bayarkan kepada pekerja menjadi menurun karna upah yang akan di berlakukan adalah upah minimum kota dimana segitiga emas tempat nanti perusahaan di relokasi adalah daerah atau wilayah yang notabene upah minimum kota nya relatif kecil.

Daerah segi tiga emas meliputi daerah Cirebon,Indramayu dan majalengka.

Adapun UMK Cirebon saat ini adalah sebesar Rp.2.024.160.24 Indramayu Rp.2.117.713.68 dan Majalengka sebesar Rp.1.791.639.26.

Perusahaan yang akan di relokasi merupakan perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta dimana UMK pada saat ini Rp.3.722.299.70.

Artinya apabila perusahaan yang di relokasi dari Purwakarta ke daerah segitiga emas tersebut maka akan ada penurunan upah yang sangat signifikan.

Dengan banyak nya regulasi yang di buat oleh pemerintah yang sangat memberatkan buruh maka di butuhkan kepanjangan tangan agar setiap kebijakan yang di tetapkan pemerintah memihak kepada buruh.

Dengan demikian stategi yang di gunakan FSPMI yang semula Konsep,Lobi dan Aksi yang di singkat KLA maka di tambah menjadi KLAP ( Konsep,Lobi,Aksi,Politik)

Maka perlu ada nya wakil dari buruh yang akan memperjuangkan setiap tuntutan buruh yang di rasa merugikan,seperti PP78, Permenaker 15 ,upah padat karya dan sistim pemagangan.(zenk)

Pos terkait