Rumah Sakit Dilarang Layani Pasien BPJS atau Pribadi, Jika Tak Lulus Akreditasi

Bogor, KPonline – Sejak 1 Januari 2019 ada sekitar 5 rumah sakit di bogor yang sudah tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan alias tidak lagi melayani peserta jkn-bpjs kesehatan hal itu akibat rumah sakit tidak dapat menenuhi syarat akreditasi sebagaimana undang-udang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit pasal 3 ayat (1) bahwa Rumah Sakit Wajib terakreditasi, ayat (2) bahwa akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tahun) dan ayat (3) bahwa akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun setelah memperoleh ijin operasional untuk pertama kali.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 41 ayat (3) tentang Pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional, bahwa RS yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi sejak 1 Januari 2019.

Pihak Kementerian Kesehatan juga sudah meminta pada semua fasilitas kesehatan yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum terakreditasi agar segera menyampaikan Surat Komitmen Rumah Sakit Untuk Akreditasi, pihak kemenkes memberikan kesempatan mulai 1 Januari 2019 samapi dengan 30 Juni 2019.

Terkait beberapa Rumah Sakit di bogor yang terpaksa tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan masyarakat dan peserta JKN -BPJS Kesehatan tidak usah hawatir karena saat ini kami melihat sistem rujukan berbasis kompetensi cukup baik, tinggal fktp lakukan rujukan sesuai kebutuhan pasien melalui aplikasi pcare, bahkan kami menilai selain RS yang tidak dapat memenuhi akreditasi tidak dapat melakukan perpanjangan kerjasama dengan dengan Bpjsk, RS tersebut juga tidak boleh melayani pasien atau tidak boleh beroprasional, karena ada rs di bogor yang tidak bisa akreditasi sehingga putus kerjasama dengan bpjs akibat Syarat Ijin Operasional (SIO) tidak diperpanjang.

Bagi RS yang tidak dapat memenuhi akreditasi sehingga tidak bisa melalukan perlanjangan dengan bpjsk, jika ada masyarakat yang sedang melakukan pengobatan rawat jalan agar melakukan rujukan ke rs yang masih kerjasama dengan bpjsk, jangan malah disuruh bayar umum.

Kami mengharapkan dan juga mendesak agar rs yang belum memenuhi akreditasi agar segera mengirimkan surat komitmen akreditasi, sesuai arahan kemenkes dalam surat edaran YM. 02.02/III/6133/2018. Juga meminta agar rs segera menyelesaikan akreditasi, karena nanti rumah sakit juga yang rugi jika tidak segera akreditasi dan perpanjang kerjasama dengan bpjs kesehatan.

Penulis: Heri Irawan, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor