Ribuan Buruh Gresik Kawal Hasil Audiensi, UMK 2027 Diusulkan Naik 10 Persen

Ribuan Buruh Gresik Kawal Hasil Audiensi, UMK 2027 Diusulkan Naik 10 Persen

Gresik, KPonline – Ribuan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Sekber Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Gresik berkumpul untuk mendengarkan pembacaan hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, DPRD Gresik, BPS Kabupaten Gresik serta sejumlah pihak terkait, disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, M. Zaifudin, di hadapan para pekerja dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kesepahaman bersama tersebut terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian utama kaum buruh, mulai dari perlindungan ketenagakerjaan, penegakan hukum ketenagakerjaan, persoalan upah, pelayanan BPJS hingga pengawasan perusahaan outsourcing.

 

Salah satu poin yang mendapat perhatian besar adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik Tahun 2027 sebesar 10 persen dari UMK Tahun 2026.

 

Dalam dokumen hasil audiensi disebutkan, Pemerintah Kabupaten Gresik masih menunggu petunjuk pelaksanaan penetapan UMK yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah petunjuk tersebut diterbitkan, pembahasan penetapan UMK akan dioptimalkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik.

 

Selain persoalan upah, pemerintah juga menyatakan komitmen untuk mendukung regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan pengusaha akan melakukan kajian terhadap regulasi ketenagakerjaan guna mengoptimalkan perlindungan bagi kaum buruh di Kabupaten Gresik.

 

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi salah satu poin penting dalam kesepahaman tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi prioritas. Para pekerja juga diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) maupun Desk Ketenagakerjaan Polres Gresik.

 

Sementara itu, dalam bidang jaminan sosial, pemerintah bersama serikat pekerja serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan monitoring pelayanan kesehatan hingga tingkat puskesmas.

 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, tidak diskriminatif, serta mendapatkan kepastian dalam penggunaan jaminan kesehatan.

 

Outsourcing Bermasalah Diminta Ditindak

Kesepahaman juga memberikan perhatian terhadap perusahaan alih daya atau outsourcing yang tidak melaksanakan hak normatif pekerja.

Apabila ditemukan perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, para pihak diminta melakukan pelaporan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui URC dan Desk Ketenagakerjaan.

 

Bagi kalangan buruh, hasil audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif semata. Seluruh poin yang telah disepakati diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata.

Ribuan buruh yang hadir pun menegaskan bahwa hasil audiensi tersebut akan terus dikawal, khususnya terkait perjuangan upah, perlindungan hak normatif, penegakan hukum ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik.

Pos terkait