Ribuan Buruh Bekasi Kembali Kawal Rapat Depekab Penentuan Kenaikan Upah 2024

Bekasi, KPonline – Bagi kaum buruh Bekasi, peraturan tentang kenaikan Upah tahun 2024 yang baru dikeluarkan Pemerintah akan berdampak sangat buruk bagi pekerja.

Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 pengganti PP No. 36/2021 dengan Formula perhitungan yang menggunakan Indeks Tertentu hanya bernilai 0.1 s/d 0.3 %. Metode menggunakan rumus ini yang sangat disesalkan oleh kaum buruh hingga Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab) unsur serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat-rapat sebelumnya Depekab Bekasi unsur serikat pekerja menolak keras kenaikan upah 2024 menggunakan PP No.51/2023 dan salah satunya menyarankan formula dengan pertimbangan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan data survey-survey pasar.

Hingga berita ini diturunkan rapat Depekab Bekasi dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja masih berlangsung di Ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dikawal massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan dengan 2 Mobil Komando (Mobil Pengeras Suara) di parkir tepat di depan pagar kantor Disnaker Kabupaten Bekasi diikuti massa yang terus berdatangan. (Ramdhoni)

Pos terkait