Bogor,KPonline – Aksi nasional FSPMI kab/kota Bogor melakukan aksi tunggal FSPMI untuk menuntut dicabutnya Surat Edaran dari Kemenaker terkait Penetapan Upah Minimum, tetapkan UMK Sektor Bogor tahun 2021, tetapkan UMK/UMSK Kab Bogor tahun 2022 sebesar 10%, cabut Omnibuslaw Cipta Kerja no 11 tahun 2020, dan PKB tanpa Omnibuslaw.
Pukul 13.00 WIB, Kamis tanggal 25 November 2021 massa aksi yang sudah sampai di PEMDA Kab Bogor dengan melakukan Longmarch dari depan Cibinong City Mall sampai tempat aksi , dimana cuaca saat itu diguyur hujan lebat, tetapi tidak menyulutkan massa aksi untuk mengawal dan menyampaikan tuntutannya ke pemerintah setempat.
Massa aksi di alihkan ke depan kantor dinas ketenaga kerjaan, yang kabarnya di hari ini sedang ada sidang MK memutuskan bahwa UU Cipta kerja untuk di revisi dalam tempo 2 tahun.
Komarudin selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bogor menyampaikan diatas mobil mokom “ Hari ini MK membacakan putusannya bahwa UU Cipta Kerja Omnibuslaw di batalkan. Walaupun di garis bawahi diberikan kesempatan merevisi selama 2 tahun, artinya kita bisa merevisi, untuk memperbaiki bahkan untuk membatalkan UU tersebut. ”
“Hal yang selama ini yang menjadi galaunya kita Upah Sektor menjadi tidak ada ketika UU Omnibuslaw di tunda makanya kembali ke Undang-undang lama yaitu Undang-undang 13 tahun 2003. Artinya Upah Sektor yang hari ini tahun 2021 yang belum juga kelihatan bentuknya bisakita tuntut kembali.”
Dan angin segar untuk massa aksi juga tentang nilai rekomendasi langsung dari bupati yang dari pagi perwakilan buruh bertemu dengan bupati Bogor yang bahwasanya merekomndasikan UMK naik sebesar 7,2%.
Komarudin menambahkan
“ Pagi tadi jam 08.00 saya sudah ada disini di Disnaker, seperti prediksi kita jangan sampai Upah Minimum Kabupaten Bogor direkomendasikan tanpa tahu isinya. Dan benar faktanya kawan-kawan sekiranya kalau kita tidak bertemu disnaker tadi pagi alamatnya akan lewat dan upah tidak naik tahun 2022 karena berdasarkan UU Cipta kerja tahun 2020 dan PP 36 dan turunannya bahwa UMK kabupaten Bogor tidak naik kawan-kawan. Dan hari ini Alhamdulillah dengan kebesaran hati Ibu Bupati Kab Bogor Ade Yasin, kami dengan serikat pekerja yang lain bernegosiasi yang akhirnya diputuskan bahwasanya UMK Kabupaten Bogor direkomendasikan naik sebesar 7,2 %” pungkasnya
Setelah disampaikan keputusan yang menjadi angin segar untuk buruh, para buruh bereuforia dengan mengelilingi mokom sambil menari nari mengikuti lagu yang diputarkan, dan setelah itu membaca doa lalu semua massa aksi dintruksikan untuk bubar dengan tertib.
Harapan seluruh buruh kab Bogor bahwasanya tentang rekomendasi UMK yang sudah ditetapkan oleh Bupati kab Bogor Ibu Ade Yasin menjadi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.



