Bekasi, KPonline – Setelah perundingan berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan dimulai pertemuan pertama awal bulan Februari 2024 sampai 19 Maret 2024, akhirnya pada Rabu (20/3/2024) telah disepakati kenaikan upah antara Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT KDS Indonesia dan Manajemen PT. KDS Indonesia.
Team perunding upah dari serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT KDS Indonesia yaitu antara lain Mundi Resworo, Toyib Ibrahim, Iding Supriatna, Safarullah, Nur Agustina, Asep Saifuddin, dan Suntoro. Sedangkan wakil dari manajemen PT KDS INDONESIA yaitu Ibu Ratna, Monica Putri, dan Indry.
Kedua belah pihak tersebut bersepakat untuk menyepakati kenaikan upah di tahun 2024.
Adapun kesepakatan tersebut memakai Rumusan kenaikan upah sesuai dengan PKB, yaitu inflasi, masa kerja, prestasi dan kemampuan perusahaan.
Akumulasi kenaikan upah pada tahun 2024 kurang lebih sekitar 5,87% s/d 6,02%. Faktor kondisi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu pertimbangan manajemen dalam mengupayakan kenaikan upah yang terbaik untuk karyawan, seiring dengan upaya saving cost di internal perusahaan.
Terlebih faktor regulasi dasar pengupahan yang di buat Pemerintah yang lebih dominan menyebabkan penentuan upah tahun 2024 menjadi semakin berat bagi kaum pekerja di Indonesia, dengan dibuatnya kebijakan PP No. 51 tahun 2023 yang merubah ketentuan PP No. 78 tahun 2015 dan PP 36 tahun 2021.
Menurut Mundi Resworo selaku Ketua Team Perundingan Upah dari unsur Pekerja mengatakan pada mulanya pihak perusahaan tetap berpatokan pada SK Gubernur dan PP No. 51 tahun 2023, namun dengan berbagai argumentasi akhirnya disepakati kenaikan upah 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama.
Sementara itu Almukamal sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia mengapresiasi pihak perusahaan yang mau mengunakan PKB sebagai dasar kenaikan upah 2024, sehinga dengan adanya kesepakatan upah antara karyawan dan manajemen PT. KDS Indonesia diharapkan bisa terus bersinergi, menjaga, serta membangun hubungan yang harmonis dan lebih baik lagi dengan tetap mengedepankan pekerja sebagai asset perusahaan.
Ibu Monica dari pihak manajemen berharap kedepan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan harus lebih baik, agar perusahaan bisa lebih maju dan kesejahteraan pekerja meningkat.
Penulis : Slamet,S.H.
Foto : Slamet,S.H.