PUK SPAMK FSPMI PT TVS MCI Turun ke Jalan, Gelar Aksi di DPRD Jabar Bawa Lima Tuntutan Krusial Buruh

PUK SPAMK FSPMI PT TVS MCI Turun ke Jalan, Gelar Aksi di DPRD Jabar Bawa Lima Tuntutan Krusial Buruh

Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT TVS MCI bersama ratusan pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia secara resmi menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (1/10/2026). Aksi massa ini diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Pergerakan massa buruh ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat Instruksi Organisasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang (PC) SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang. Surat bernomor 0822/PC SPAMK-FSPMI/KRW/IX/2026 yang diterbitkan pada 28 September 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H., M.H., beserta Sekretaris Dani Romadona. Melalui surat itu, PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang menginstruksikan seluruh PUK se-Kabupaten Karawang untuk mengirimkan anggotanya demi memperjuangkan hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi solidaritas yang berlangsung damai namun tegas ini, PUK SPAMK FSPMI PT TVS MCI bersama seluruh masa FSPMI lainnya menyuarakan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan perwakilan rakyat, yaitu:

1. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Hal ini dituntut sebagai langkah konkret dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik Omnibus Law.

2. Kenaikan Upah Minimum 2027

Massa menuntut penetapan kenaikan UMK/UMP untuk tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9%. Selain itu, buruh juga mendesak agar pemerintah kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK/UMSP).

3. Reformasi Pajak Perburuhan (Pajak JHT 0%)

Menuntut keadilan fiskal bagi buruh dengan pemberlakuan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0%, serta penghapusan pengenaan pajak pada pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Buruh juga menyuarakan agar batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi minimal Rp10 juta per bulan agar relevan dengan biaya hidup saat ini.

4. Penolakan Pengali Pesangon 0,5

Secara tegas menolak ketentuan nilai pengali pesangon sebesar 0,5 kali dalam perhitungan hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena dinilai sangat merugikan dan mencederai nilai kemanusiaan.

5. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Meminta pemerintah pusat untuk segera merevisi aturan terkait sistem kerja alih daya atau outsourcing. Revisi ini mutlak diperlukan agar regulasi dapat lebih memihak, adil, dan memberikan perlindungan kepastian kerja bagi para pekerja.

Aksi ini diharapkan dapat menekan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR-RI dan Pemerintah Pusat agar tuntutan para buruh dapat direalisasikan. Pihak serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal isu-isu ini hingga kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan kelas pekerja benar-benar disahkan.

Pos terkait